Breaking News

Kunci Jawaban

Materi IPS Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Bab 3 Ilmu Ekonomi: Manusia dan Upaya Pemenuhan Kebutuhan

Inilah pembahasan IPS materi Bab 3 Ilmu Ekonomi: Manusia dan Upaya Pemenuhan Kebutuhan Kelas 10 SMA / SMK/ MA Semester Genap...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Buku Kurikulum Merdeka
Soal IPS Kelas 10 SMA - Materi IPS Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Bab 3 Ilmu Ekonomi: Manusia dan Upaya Pemenuhan Kebutuhan. 

Dilihat dari strukturnya, pasar juga dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Pasar persaingan sempurna merupakan pasar yang paling ideal karena pasar ini dapat menjamin terwujudnya kegiatan ekonomi yang lebih efisien.

Umumnya, pasar persaingan tidak sempurna dibagi menjadi beberapa jenis antara lain, pasar monopoli, monopolistis, dan oligopoli. Pada pasar persaingan tidak sempurna umumnya akan ada penjual atau pembeli yang dominan dan dapat memengaruhi pasar.

Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar ketika hanya ada satu penjual/pembeli sehingga penjual/pembeli tersebut dapat menentukan harga pasar.

Pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar ketika hanya ada beberapa penjual (biasanya kurang dari 10 penjual) dengan jumlah pembeli yang banyak. Para penjual ini dapat bersepakat untuk menentukan harga bersama yang menguntungkan bagi mereka.

Pasar monopolistik, disebut juga pasar persaingan monopolistik, adalah bentuk pasar yang terdapat banyak penjual dengan barang serupa tetapi terdiferensiasi (memiliki perbedaan).

D. Lembaga Keuangan

1. Bank

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Secara sederhana bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat demi kemaslahatan bersama.

Selaras dengan konsep bank yang telah kalian pahami, fungsi dan tujuan bank adalah sebagai berikut:

  • Bank sebagai penghimpun dana masyarakat
  • Bank sebagai penyalur dana untuk masyarakat

Jenis Bank :

  • Bank Sentral. Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004, bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort. Di Indonesia, bank sentral adalah Bank Indonesia.
  • Bank Umum. Menurut Undang Undang Nomor 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  • Bank Perkreditan Rakyat. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan prinsip kegiatannya bank umum dan BPR dibagi menjadi dua, yakni konvensional dan syariah. Konvensional sendiri dapat diartikan sebagai bank yang menggunakan sistem-sistem yang berlandaskan pada pada hukum positif yang berlaku di suatu negara, sedangkan bank syariah merupakan bank yang menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan pedoman/sistem yang sesuai dengan syariat Islam.

2. Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)

IKNB adalah badan usaha selain perbankan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang keuangan dengan cara menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. IKNB terdiri atas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan khusus, dan lembaga keuangan mikro.

a. Jenis-Jenis IKNB

i) Asuransi. Menurut UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dimaksud asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggug dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

ii) Dana Pensiun. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun terdiri dari:

  • Dana Pensiun Pemberi Kerja
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan
  • Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan

iii) Lembaga Pembiayaan. Berdasarkan OJK, lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan sendiri khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.

iv) Lembaga Jasa Keuangan Khusus. Lembaga keuangan khusus terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus. Lembaga jasa keuangan khusus meliputi: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), perusahaan pergadaian (swasta dan pemerintah), lembaga penjamin, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PT Sarana Multigriya Finansial), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Danareksa (Persero).

v) Lembaga Keuangan Mikro. Berdasarkan OJK, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

vi) Teknologi Finansial (Financial Technology/Fintech). Teknologi finansial merupakan inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern (Sukma, 2016). Berdasarkan penjelasan OJK, aktivitas teknologi finansial meliputi peminjaman dan pembayaran yang berbasis teknologi informasi. OJK juga mencatat per 14 Agustus 2020 sudah ada 127 perusahaan fintech yang terdaftar di Indonesia. Kalian dapat menemukan informasi tersebut di situs web OJK.

3. Pasar Modal

Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Terdapat berbagai produk pasar modal yang diperjualbelikan di BEI. Beberapa produk tersebut di antaranya: saham, reksa dana, surat utang (obligasi) dan Exchange Traded Fund (ETF).

4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk pemerintah dengan tiga misi utama yaitu:

  • Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  • Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta
  • Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Selengkapnya materi IPS Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 adalah:

Tema 01, Sejarah Indonesia: Manusia, Ruang, dan Waktu

Tema 02, Sosiologi: Individu dan Masyarakat

Tema 03, Ilmu Ekonomi: Manusia dan Upaya Pemenuhan Kebutuhan

Tema 04, Geografi: Manusia, Ruang dan Lingkungan

Untuk link download Buku IPS Kurikulum Merdeka Kelas Kelas 11 SMA sederajat, dapat diunduh pada link berikut ini

-       Buku Siswa IPS Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA Sederajat Kurikulum Merdeka Download Di Sini

-       Buku Guru IPS Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA Sederajat Kurikulum Merdeka Download Di Sini

Cek Informasi Tentang Kunci Jawaban Lainnya Disini

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved