Berita Viral
Tak Semua Pajak Hiburan Naik, Pajak Panti Pijat dan Bioskop Resmi Turun Jadi 10 Persen
Sebagian besar tarif pajak hiburan justru mengalami penurunan menjadi maksimal 10 persen.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramai dibahas kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen ternyata tidak semuanya mengalami kenaikan.
Ada kelompok-kelompok yang tarif pajak hiburannya justru mengalami penurunan.
Misalnya panti pijat dan bioskop.
Seperti yang dijelaskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemenkeu menyatakan tidak semua tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) mengalami kenaikan menjadi 40-75 persen.
• Resmi! Aturan Baru Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ditentang Hotman Paris hingga Inul Daratistas
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, sebagian besar tarif pajak hiburan justru mengalami penurunan menjadi maksimal 10 persen.
Sebelumnya, sebagian besar pajak hiburan ditetapkan maksimal sebesar 35 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Semula dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 (batas pajak hiburan) sampai 35 persen, saat ini diubah diturunkan sampai dengan 10 persen," ujar Lydia, dalam media briefing, di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024.
Penurunan batas tarif pajak hiburan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Berisi tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu dijelaskan, objek pajak yang terkena PBJT terdiri dari 12 jenis kegiatan, dengan rincian sebagai berikut:
A. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
B. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
C. Kontes kecantikan
D. Kontes binaraga
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.