Berita Viral

Skema Baru Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kg di Seluruh Agen dan Pangkalan Resmi Seluruh Indonesia

Skema terbaru penyaluran Gas Elpiji Subsidi 3kg di agen dan pangkalan resmi Pertamina seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Ilustrasi gas elpiji 3kg. Skema Baru Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kg di Seluruh Agen dan Pangkalan Resmi Seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut skema terbaru penyaluran Gas Elpiji Subsidi 3kg di agen dan pangkalan resmi Pertamina seluruh Indonesia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk mengubah skema subsidi elpiji tabung 3 kilogram (kg) dari saat ini dilakukan secara terbuka atau berbasis komoditas menjadi tertutup atau berbasis orang.

Itu berarti, nantinya elpiji subsidi tidak bisa dibeli secara bebas oleh semua kalangan masyarakat, melainkan hanya masyarakat miskin.

Sebab, besaran nilai subsidi elpiji akan diberikan langsung kepada mereka yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, transformasi penyaluran subsidi elpiji 3 kg memang diarahkan ke skema berbasis orang, namun perlu persiapan dan beberapa tahapan.

Aturan Baru! Warung Kecil Jadi Agen Penyalur Resmi Gas LPG 3 Kg

"Pemerintah berkomitmen untuk mengarah melanjutkan ke subsidi tepat sasaran, yaitu subsidi transformasi dari komoditas ke orang, arahnya ke sana," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 16 Januari 2024.

Ia menuturkan, langkah transformasi yang dilakukan pemerintah saat ini adalah perbaikan data.

Kini masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg diwajibkan untuk terdaftar dalam sistem Pertamina terlebih dahulu.

Menurutnya, sudah ada 189 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai konsumen elpiji 3 kg.

Adapun ketentuan pembelian menggunakan NIK atau KTP ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.

"Pertamina telah melakukan sosialisasi (kebijakan pembelian elpiji 3 kg pakai NIK atau KTP), dan kami juga sosialisasi beberapa kali lebih dari 10 kali," kata Tutuka.

Pembelian Elpiji pakai NIK/KTP Ia bilang, saat ini pendaftaran menjadi konsumen elpiji 3 kg masih terus dibuka.

Sehingga masyarakat yang belum mendaftar diharapkan segera melakukan pendaftaran ke sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.

Tutuka pun meyakini, kebijakan pembelian elpiji subsidi dengan NIK atau KTP ini akan mampu mendorong penyalurannya menjadi lebih tepat sasaran, bahkan menekan konsumsi elpiji.

Hal ini menjadi salah satu tahapan dalam menuju tranformasi skema penyaluran elpiji 3 kg.

"Jadi nantinya kalau ini sudah selesai, sudah establish (terbentuk), maka mengenai subsidi langsung ke orang berupa tunai itu bisa dijalankan.

Kan sudah ada NIK, 'oh ini berhak', berarti nanti bisa langsung dapat subsidi," jelas dia.

"Nah sekarang dalam rangka proses menuju ke by name by address.

Kita sedang siapkan perangkat regulasinya apa yang perlu dilakukan," imbuh Tutuka.

Ini Sanksi Beli Gas Elpiji 3 Kg Tanpa Daftar Pakai KTP di Tahun 2024

Penyaluran subsidi elpiji 3 kg berbasis orang akan dilakukan bertahap

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pratiwi menuturkan hal serupa.

Dimana ia menambahkan, saat ini penyaluran subsidi elpiji 3 kg berbasis komoditas masih dilakukan seiring dengan penetapannya dalam Nota Keuangan APBN 2024.

Ketentuan penyaluran subsidi energi yang masih berbasis komoditas ini pun telah ditetapkan bersama DPR RI.

Di mana, ditetapkan pula bahwa upaya transformasi penyaluran subsidi harus tetap dijalankan, mulai dari pendataan.

"Jadi terkait kebijakan transformasi subsidi energi menjadi berbasis orang atau penerima manfaat, ini akan dilakukan secara bertahap. Tentunya dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakatnya," jelas Mustika.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved