Menkominfo Targetkan KTP Digital Rampung September 2024, Ini Cara Ubah KTP ke IKD Mudah dan Praktis!
Migrasi KTP IKD berbasis aplikasi harus selesai paling lambat enam bulan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sat ini sedang melakukan migrasi dan pendataan identitas kependudukan dari KTP elektronik, ke IKD (Identitas Kependudukan Digital) berbasis aplikasi.
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo migrasi dan pendataan identitas kependudukan dari KTP elektronik.
Migrasi KTP IKD berbasis aplikasi harus selesai paling lambat enam bulan.
Hal itu diutarakan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
"Kita kan ada 280 juta semua punya NIK, itu ditransformasi ke digital sehingga tidak perlu lagi bawa KTP, tinggal pakai handphone, QRIS dan sebagainya," tambahnya. dikutip dari Kompas.com
Budi menyatakan Kementerian Kominfo sudah siap melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo. Menurutnya, ekosistem untuk penerapan Digital ID sudah siap.
Menkominfo menjelaskan percepatan penerapan Digital ID secara keseluruhan hingga implementasinya ditargetkan pada September 2024.
Sementara jangka waktu 6 bulan merupakan target penyelesaian sistem.
"Target penyelesaian) Digital ID sampai September 2024, supaya kalian punya identitas digital. Target 6 bulan sesuai arahan Presiden Jokowi itu sistemnya paling nggak sudah terjadi, dipercepat," tuturnya.
• Aturan Pergantian Masa Berlaku KTP, Bagaimana Dengan Penggunaan KTP Digital?
Berikut ini cara ubah KTP ke IKD :
Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.
2. Registrasi akun di aplikasi
Cara berikutnya untuk ubah KTP ke IKD yaitu melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
3. Verifikasi wajah (face recogniton)
Bansos Tahap Akhir 2025 Segera Cair! Cek Status Penerima Lewat http://cekbansos.siks.kemsos.go.id |
![]() |
---|
Cek Bansos PKH BPNT Terbaru, Rp 600 Ribu Cair Oktober Desember 2025? |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Perbulan Terima Total Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Busana Adat Jawa Raffi dan Nagita di Istana: Makna di Balik Kenangan Pernikahan |
![]() |
---|
KORUPSI Rp 2,3 Triliun Alasan Politisi Setyo Novanto Bebas Bersyarat pada Hari Kemerdekaan RI ke 80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.