Mobil Terbakar Saat Antre BBM di SPBU Putussibau, Pertamina Buka Suara

“Jika kita temukan bukti-bukti pelanggaran dari pihak SPBU dengan secara sengaja melakukan pengisian BBM tidak sesuai prosedurnya, maka Pertamina akan

|
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Mobil terbakar di SPBU Kota Putussibau, Senin 15 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pertamina menanggapi insiden mobil terbakar area di SPBU 65.787003, tepatnya di Jalan Kom Yos Sudarso, Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin 15 Januari 2024.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menegaskan bahwa saat ini masih dilakukan investigasi dari Pihak Polsek Putussibau Utara.

Dikatakannya bahwa sejauh ini pengisian dilakukan normal dengan jumlah pengisian 50 liter (operator beranggapan kapasitas mobil tersebut >50liter).

Menurut keterangan petugas juga tidak mengetahui ada drum atau tangki tambahan di dalam kendaraan.

Polisi Ungkap Penyebab Terbakarnya Mobil di SPBU Kota Putussibau

“Jika kita temukan bukti-bukti pelanggaran dari pihak SPBU dengan secara sengaja melakukan pengisian BBM tidak sesuai prosedurnya, maka Pertamina akan melakukan tindakan pembinaan baik berupa sanksi administrasi hingga sanksi pemutusan hubungan usaha,” ujarnya, Senin 15 Januari 2024.

Lebih lanjut, dikatakannya sebagai sub holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga tentunya akan terus berkomitmen memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat.

Adapun bagi konsumen atau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses bisnis Pertamina Patra Niaga termasuk jika menemukan penyimpangan dalam pelayanan dilapangan dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melalui aplikasi MyPertamina. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved