Kunci Jawaban
Materi PPKN Kelas 10 SMA Semester 2 Kurikulum Merdeka, Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia
Materi PPKN Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Kelas 10 SMA Semester Genap ini untuk mempelajari pembahasan persoalan sengketa...
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah rangkuman materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurikulum Merdeka untuk Kelas 10 SMA / SMK / MA sederajat Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada artikel ini terdapat link download materi PPKN Kurikulum Merdeka untuk Kelas Kelas 10 SMA / SMK / MA semester 1 hingga 2.
Materi PPKN Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Kelas 10 SMA / SMK / MA Semester Genap ini untuk mempelajari pembahasan persoalan sengketa batas wilayah ditinjau dari aspek legal formal berdasarkan undang-undang di antaranya:
• RANGKUMAN Materi PPKN Kelas 10 SMA Semester 2 Kurikulum Merdeka, Bagian 3 Bhinneka Tunggal Ika
A. Rangkuman Materi PPKn Kelas 10 Bagian 4 Unit 1 Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme, dan Menjaga NKRI
Konsep tentang arti bangsa atau kebangsaan di Indonesia telah dirumuskan oleh the founding fathers sejak sebelum Indonesia mendeklarasikan kemerdekaaan, 17 Agustus 1945. Rumusan konsep kebangsaan itu dapat dilacak pada pemikiran Soekarno saat menyampaikan pidatonya yang fenomenal, 1 Juni 1945.
Soekarno meletakkan kebangsaan sebagai dasar berdirinya sebuah bangsa, dalam hal ini Indonesia. Menurut Soekarno, konsep kebangsaan berdasarkan persatuan antara “orang dan tempat”. Konsep ini melahirkan apa yang biasa disebut sebagai “Tanah Air”.
Suatu bangsa atau kebangsaan itu tidak berdasarkan satu daerah tertentu, Jawa misalnya, tetapi mencakup semua pulau, semua etnis, dalam teritorial Indonesia. Ini menjadi landasan pentingnya persatuan Indonesia, mencintai dan turut menjaga keutuhan NKRI.
Pemahaman yang substansial terhadap makna kebangsaan, mengantarkan pada sikap nasionalisme yang menghendaki rasa ingin bersatu, persatuan perangai dan nasib. Paham kebangsaan dibangun berdasarkan semangat kebersamaan, yang tidak hanya pada satu wilayah atau daerah tertentu, tetapi mencakup keseluruhan daerah, apalagi bangsa Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan.
Nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat dan bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, wilayah, serta kesamaan cita-cita dan tujuan. Dengan demikian, masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri, seperti merasa memiliki dan cinta tanah air (patriotisme).
• Materi Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Bab 3 Menyusuri Nilai Cerita Lintas Zaman
Tujuan Nasionalisme :
Menumbuhkan dan meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa;
Membangun hubungan yang rukun dan harmonis antarindividu dan masyarakat;
Membangun dan mempererat tali persaudaraan antar-sesama anggota masyarakat;
Berupaya untuk menghilangkan ekstrimisme atau tuntutan berlebihan dari warga negara kepada pemerintah;
Menumbuhkan semangata rela berkorban bagi tanah air dan bangsa; dan
Menjaga tanah air dan bangsa dari serangan musuh, baik dari luar maupun dari dalam negeri.
Ciri-Ciri Nasionalisme :
Adanya persatuan dan kesatuan bangsa;
Adanya organisasi modern yang sifatnya nasional;
Perjuangan yang dilakukan sifatnya nasional;
Nasionalisme bertujuan untuk kemerdekaan dan mendirikan suatu negara merdeka di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat; dan
Nasionalisme lebih mengutamakan pikiran, sehingga pendidikan memiliki peranan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Semangat nasionalisme juga tertuang dalam Pancasila, yaitu pada sila ke-3 Pancasila yang bunyinya “Persatuan Indonesia” dengan ciri-ciri:
Rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa Indonesia;
Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara;
Bangga memiliki tanah air dan bangsa Indonesia; dan
Memposisikan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
Bentuk-Bentuk Nasionalisme :
Nasionalisme Kewarganegaraan
Nasionalisme Etnis
Nasionalisme Romantik/Organik/Identitas
Nasionalisme Budaya
Nasionalisme Kenegaraan
Nasionalisme Agama
Contoh Perilaku yang Mencerminkan Rasa Nasionalisme :
Mematuhi aturan yang berlaku;
Mematuhi hukum negara;
Melestarikan budaya bangsa;
Menciptakan dan mencintai produk dalam negeri; dan
Bersedia melakukan aksi nyata membela, mempertahankan, dan memajukan negara.
B. Rangkuman Materi PPKn Kelas 10 Bagian 4 Unit 1 Unit 2 NKRI dan Kedaulatan Wilayah
Sebuah wilayah negara, atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Batas wilayah negara telah diatur berdasarkan regulasi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Wilayah perbatasan, ternyata memiliki arti yang sangat vital dan strategis, baik dilihat dari sudut pandang perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi atau perbatasan kabupaten/kota antarprovinsi.
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, hal itu karena menyangkut pertahanan dan keamanan suatu negara, sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, perlu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah.
Saling klaim batas wilayah bukan hanya terjadi antara Indonesia dengan China. Beberapa negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia kerap kali bersengketa batas wilayah. Berikut ulasannya :
1. Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan. Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.
2. Perseteruan yang terjadi di Ambalat antara Indonesia dan Malaysia terus terjadi. Rupanya sudah beberapa kali terjadi. Blok Ambalat terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia.
3. Hubungan Indonesia dan China kembali memanas terkait sengketa di perairan Kepulauan Natuna. Ketegangan antar-kedua negara itu terjadi dipicu aksi kapal-kapal nelayan asal negeri tirai bambu dikawal kapal coast guard memasuki kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna. Adu klaim antara Indonesia dan China pun terjadi. Indonesia berpegang pada ZEE, sementara China menjadikan sembilan garis putus-putus atau nine dash line sebagai patokan menyatakan perairan Natuna masuk dalam wilayahnya.
Letak geografis Indonesia berada pada posisi antara dua benua dan dua samudera. Dua benua itu adalah Benua Asia yang terletak di sebelah utara, dan Benua Australia yan berada di sebelah selatan. Sedangkan dua samudera yang dimaksud adalah Samudera Pasifik di sebelah timur, dan Samudera Hindia di sebelah barat Indonesia.
Letak Indonesia yang strategis tersebut membuat konsekuensi berbatasan dengan banyak negara, baik di laut maupun darat. Berikut adalah beberapa kawasan di mana Indonesia berbatasan langsung dengan negara lain:
Kawasan perbatasan laut dengan Thailand, India dan Malaysia di Aceh, Sumatera Utara, dan 2 (dua) pulau kecil terluar.
Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia, Vietnam dan Singapura di Riau, Kepulauan Riau, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia dan Filipina di Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan 18 (delapan belas) pulau kecil terluar.
Kawasan perbatasan laut dengan Pulau di Maluku Utara, Papua Barat, Papua, dan 8 (delapan) pulau kecil terluar.
Kawasan perbatasan darat dengan Papua Nugini di Papua.
Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di Papua, Maluku, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
Kawasan perbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur. 9. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di NTT, dan 5 (lima) pulau kecil terluar.
Kawasan perbatasan laut berhadapan dengan laut lepas di Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan 19 (sembilan belas) pulau kecil terluar.
C. Rangkuman Materi PPKn Kelas 10 Bagian 4 Unit 1 Unit 3 Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia
Sejak dekade 1970-an, telah disepakati beberapa Memorandum of Understanding (MoU), yakni MoU antara Indonesia-Malaysia di Jakarta pada 26 November 1973, Minutes of the First Meeting of the Joint Malaysia-Indonesia Boundary Committee pada 16 November 1974, serta Minutes of the Second Meeting of the Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee di Bali pada 7 Juli 1975.
Tahun 2000 dilakukan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia dalam bentuk Joint Survey on Demarcation, yang merupakan tindak lanjut dari perjanjian tahun 1975. Namun demikian, perjanjian damai antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus sengketa batas wilayah ini sebenarnya memiliki akar sejarah yang melibatkan negara lain, sejak masa kolonialisme.
Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru dapat mewarisi kekayaan dan wilayah negara penguasa sebelumnya. Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah Inggris. Hal ini lumrah dan menjadi kebiasaan yang diakui secara internasional, dan diterapkan di banyak negara bekas jajahan.
Asas hukum internasional pacta tertiis nec nocent nec prosunt menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak memberikan hak atau membebani kewajiban kepada pihak yang tidak terikat kepada perjanjian tersebut. Artinya, Indonesia dan Malaysia tidak dianggap berhak memiliki serta tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas Traktat London.
Selengkapnya materi PPKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 adalah:
A. Bagian 1 Pancasila
Unit 1 Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara
Unit 2 Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa
Unit 3 Peluang dan Tantangan Penerapan Pancasila
Unit 4 Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan
B. Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Unit 1 Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari
Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Unit 3 Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
Unit 4 Membuat Kesepakatan Bersama
Unit 5 Produk dan Hierarki Perundang-undangan
Unit 6 Hubungan Antar Perundang-undangan.
Unit 7 Menganalisis Produk Perundang-undangan
C. Bagian 3 Bhinneka Tunggal Ika Unit 1,2,3,4,5
Unit 1 Mengidentifikasi Identitas Individu dan Identitas Kelompok
Unit 2 Mengenali, Menyadari, danMenghargai Keragaman Identitas
Unit 3 Kolaborasi Antarbudaya di Indonesia
Unit 4 Pertukaran Budaya di Pentas Global
Unit 5 Belajar dari Kekayaan Tradisi
D. Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Unit 1 Paham Kebangsaan, Nasionalisme, dan Menjaga NKRI
Unit 2 NKRI dan Kedaulatan Wilayah
Unit 3 Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia
Untuk link download Buku PPKN Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA sederajat, dapat diunduh pada link berikut ini
- Buku Siswa PPKN Kelas 10 SMA Sederajat Kurikulum Merdeka Download Di Sini
- Buku Guru PPKN Kelas 10 SMA Sederajat Kurikulum Merdeka Download Di Sini
Cek Informasi Tentang Kunci Jawaban Lainnya Disini
(*)
50 Soal dan Kunci Jawaban PTS PJOK Kelas 1 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
50 Soal dan Jawaban PTS PJOK Kelas 2 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
50 Soal dan Jawaban PTS PJOK Kelas 4 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
50 Soal dan Jawaban PTS PJOK Kelas 5 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
50 Soal dan Jawaban PTS PJOK Kelas 6 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.