KPU Pontianak Sebut Mahasiswa dan Pekerja Terbanyak Ajukan Pindah Memilih.

Untuk yang mengajukan pindah terdapat beberapa alasan dan yang paling banyak itu mungkin bekerja di luar domisili dan mahasiswa

Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Komisioner KPU Pontianak Divisi Perencanaan Data dan Informasi, David Teguh saat ditemui wartawan di Kantor KPU Kota Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, hal tersebut dapat dilakukan apabila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dengan ini, batas waktu pengajuan tersebut telah berakhir dan berdasarkan pengajuan yang masuk ke KPU Kota Pontianak sebagian besar yang mengajukan adalah yang bekerja di luar domisili dan mahasiswa.

DPT Kalbar Capai 3,9 Juta, 60,86 Persen Milenial dan Gen Z

"Untuk yang mengajukan pindah terdapat beberapa alasan dan yang paling banyak itu mungkin bekerja di luar domisili dan mahasiswa," kata Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh saat dikonfirmasi Selasa 16 Januari 2024.

Kendati demikian, untuk jumlahnya saat ini masih dalam tahap perekapan dan penginputan. 

"Total yang mengajukan belum direkap, saat ini masih diinput 2x24 jam per hari ini. Kemudian untuk sebaran si merata ya, kayaknya karena selain pelajar/mahasiswa juga banyak dari instansi vertikal, perusahaan-perusahaan cabang," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved