Berita Viral
Ini Sanksi Beli Gas Elpiji 3 Kg Tanpa Daftar Pakai KTP di Tahun 2024
Inilah sanksi jika beli Gas Elpiji Subsidi 3 kg tanpa terdaftar dan menujukkan KTP resmi berlaku di Tahun 2024.
Kalau dulu, kita enggak bisa mendata, enggak bisa early warning ketangkap sama kita," ujar dia.
"Tapi dengan sistem ini, karena setiap NIK yang membeli itu terdata di kita, dan nge-link ke KK.
Kita bisa verifikasi bahwa ini berasal dari rumah tangga yang sama atau bagaimana, sehingga kita tahu jika ada pembelian enggak wajar," tambah Alfian.
Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, kebijakan pendataan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP atau NIK merupakan transformasi dalam upaya pendistribusian elpiji bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
Lantaran yang berhak menikmati elpiji bersubsidi yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
• Resmi Turun Lagi! Harga BBM Terbaru Mulai Besok di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Hal ini mengacu Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
"Kami bergerak ke perubahan paradigma subsidi di tahun 2023, dari yang berbasis komoditas yaitu tabungnya, menjadi subsidi kepada penerima.
Ini dilakukan secara bertahap, kami memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan kamu lihat juga daya beli masyarakat," ungkap Tutuka.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Tarif Resmi Royalti Lagu Terbaru Lengkap Aturan Putar Musik di Acara Pernikahan, Hotel hingga Cafe |
![]() |
---|
RESMI Aturan Baru Ditjen Pajak Mulai Tahun 2026, Pedagang Eceran Jadi Target |
![]() |
---|
Kronologi Udang Beku dari Indonesia yang Dijual ke AS Viral Karena Terpapar Bahan Radioaktif |
![]() |
---|
Dapat Remisi, Kapan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Bebas? |
![]() |
---|
Beredar Uang Pecahan Rp 250.000 Edisi HUT ke-80 RI, Peruri Akhirnya Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.