Berita Viral

Aturan Baru Lalu Lintas! Pengendara Dilarang Belok Kiri di Persimpangan Kecuali Ada Rambu Khusus

Aturan baru lalu lintas dimana pengendara dilarang belok kiri di persimpangan kecuala ada tanda atau rambu-ramabu khusus yang dipasang.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi rambu dilarang belok kiri. Aturan Baru Lalu Lintas! Pengendara Dilarang Belok Kiri di Persimpangan Kecuali Ada Rambu Khusus. 

Kemudian, bagi pelanggar rambu tersebut termasuk dalam pelanggar lalu lintas sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 dan atau ayat 2.

Modal Ponsel! Cara Mudah Tukar Sepeda Motor BBM jadi Listrik

Dalam ayat 1 dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sementara di dalam ayat (2) disebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved