Berita Viral
Aturan Baru! Beli Pertalite Dibatasi, BBM Subsidi Hanya untuk Golongan Masyarakat Tertentu
Tak hanya itu, dalam beleid terbaru nantinya hanya golongan masyarakat tertentu yang bisa membeli BBM Subsidi Pertalite.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah aturan terbaru yang membatasi pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite yang bakal segera diterapkan oleh pemerintah.
Tak hanya itu, dalam beleid terbaru nantinya hanya golongan masyarakat tertentu yang bisa membeli BBM Subsidi Pertalite.
Hal ini seperti yang baru saja diungkap oleh Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Dimana BPH Migas menyatakan bahwa ketentuan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tengah disiapkan.
Penerapannya hanya menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Harga Jual Eceran BBM.
• Resmi Turun! Alasan Kuota BBM Subsidi Pertalite 2024 Lebih Sedikit dari Tahun Lalu
"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dikutip KompasTV, Senin 15 Januari 2024.
Revisi Perpres jadi krusial untuk merinci klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.
Saat ini, aturan pembatasan konsumsi BBM hanya berlaku secara jelas untuk penggunaan Solar.
Dengan revisi ini, diharapkan dapat mengklarifikasi tipe konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.
"Pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres.
Di dalam Perpres ini nantinya akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," jelas Erika.
Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022.
Aturan ini dinilai penting untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tak melampaui kuota yang ditetapkan APBN.
Perlu diketahui, penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk 2024 sebesar 31,7 juta kilo liter (kl) atau lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai 32,56 juta kl.
Penetapan kuota di tahun 2024 berdasarkan perhitungan dari realisasi di tahun 2023 yang hanya mencapai 30 juta kl atau sekitar 92,24 persen.
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.