Berita Viral

Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga Pakai HP Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil

Dalam aturan baru 2024, semua warga kini bisa mencetak kartu keluarga secara online pakai ponsel sambil duduk manis di rumah.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Dukcapil
Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga Pakai HP Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara paling mudah dan praktir mencetak kartu keluarga atau KK cuma pakai HP tanpa perla datang ke kantor Dukcapil.

Dalam aturan baru 2024, semua warga kini bisa mencetak kartu keluarga secara online pakai ponsel sambil duduk manis di rumah.

Adapun Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga.

Diamana didalamnya berisi tentang identitas serta informasi mengenai hubungan, jumlah, dan susunan anggota keluarga.

Beberapa informasi yang dimuat dalam KK, seperti nomor KK, nama masing-masing anggota keluarga, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Modal Ponsel! Cara Mudah Tukar Sepeda Motor BBM jadi Listrik

Hal itu merujuk SE 470/13287/Dukcapil.

Berisi tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, penerbitan KK dapat dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan KK.

Di antaranya seperti fotokopi akta kematian bila ada anggota keluarga yang meninggal, buku nikah, atau akta cerai bila terjadi perceraian.

Kini masyarakat dapat melakukan pencetakan KK secara online tanpa perlu mendatangi Kantor Dukcapil.

Cara mencetak KK secara online 2024

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, cara pencetakan KK secara online pada 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan.

Ia menyampaikan, keuntungan mencetak KK secara online adalah dokumen ini dapat diakses melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena sudah dilengkapi barcode.

"Namun, jika KK masih menggunakan tanda tangan manual maka perlu diajukan cetak ulang KK terlebih dahulu melalui fitur menu pelayanan di IKD," jelas Teguh kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved