Kunci Jawaban SMP

Kunci Jawaban Soal Agama Katolik Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Semester Genap

Ada 15 pertanyaan soal pilihan ganda yang dirangkum untuk siswa. Siswa dapat menggunakannya untuk latihan belajar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Simak kunci jawaban soal agama Katolik Kelas 7 SMP Semester Genap Kurikulum Merdeka. Ada 15 pertanyaan soal pilihan ganda yang dirangkum untuk siswa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak kunci jawaban soal agama Katolik Kelas 7 SMP Semester Genap Kurikulum Merdeka.

Ada 15 pertanyaan soal pilihan ganda yang dirangkum untuk siswa.

Siswa dapat menggunakannya untuk latihan belajar.

Latihan belajar diperlukan untuk melakukan persiapan menjelang Ulangan, UTS UAS.

Caranya dengan latihan soal dari contoh soal materi mata pelajaran Agama Katolik.

Materi soal ini diberikan untuk siswa Kelas 7 SMP berupa pertanyaan soal isian.

Setiap pertanyaan soal agama Katolik Kelas 7 SMP memiliki kunci jawaban.

Adanya kunci jawaban dapat mempermudah proses belajar siswa.

Berikut ini kunci jawaban agama Katolik Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka yang disadur dari beragam sumber.

Soal Agama Katolik Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Semester Genap Kunci Jawaban

[Cek Berita dan informasi kunci jawaban SMP klik di Sini]

1. Kesederajatan laki-laki dan perempuan dipahami sebagai....
a. Laki-laki dan perempuan memiliki derajat dan martabat yang sama-sama diciptakan Allah
b. Perempuan adalah makhluk yang lemah yang perlu dilindungi laki-laki
c. Laki-laki adalah pelindung dan pencari nafkah bagi perempuan
d. Perempuan diciptakan untuk menjadi penghibur laki-laki

Jawaban: A

2. Pandangan masyarakat Yahudi, pada jaman Yesus, terhadap kedudukan perempuan dan laki-laki adalah….
a. Laki-laki dan perempuan sederajat
b. Laki-laki lebih berkuasa dari perempuan
c. Perempuan lebih berkuasa dari laki-laki
d. Perempuan layak menjadi pemimpin

Jawaban: B

3. Budaya yang memandang kedudukan kaum laki-laki lebih penting daripada kedudukan kaum perempuan disebut dengan istilah...
a. Matriarki                                      
b. Patriarkhi
c. Matrimonial
d. Patrimonial

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved