Tahun 2024 Kejari Kapuas Hulu Target Selesai Dua Kasus Tipikor

Tanpa ada peran serta dari masyarakat, APH tidak bisa buat banyak, maka perlu sinergiritas semua pihak itu sendiri, dan termasuk masyarakat.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Lasido Heritson Panjaitan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Tahun 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu, telah menyelesaikan 1 kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) yaitu kasus pengadaan bibit ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun anggaran 2020.

Kajari Kapuas Hulu, Samsuri melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Lasido Heritson Panjaitan, menyampaikan bahwa, saat ini kasus pengadaan bibit ikan arwana ini masih dalam proses persidangan, dan dimana ada dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada dua kasus Tipikor lagi di tahun 2023 yang harus diselesaikan tahun 2024, yaitu kasus Tipikor penyalahgunaan dana desa di Desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara tahun anggaran 2019, dan kasus penyalahgunaan dana BLT dan BUMdes Desa Lubuk Pengail, Kecamatan Suhaid tahun 2018-202," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 8 Januari 2024.

Dijelaskan Lasido, dua kasus Tipikor ini belum selesai masih dalam penyidikan, dimana masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Awal 2024 Kerap Hujan, BPBD Kapuas Hulu Ingatkan Warga Waspada Banjir dan Tanah Longsor

"Kalau sudah keluar kerugian negara hasil perhitungan dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat, maka akan segera dilanjutkan proses hukum selanjutnya, dan mudah-mudahan di tahun 2024 dua kasus Tipikor ini selesai semua," ucapnya.

Lasido berharap di tahun 2024, setiap Satker, OPD dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dapat meningkatkan kinerja secara proporsional, akuntabel, transparan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

"Terpenting lagi adalah, masyarakat harus proaktif, untuk sama-sama mengawasi semua penyelenggara pemerintah, baik tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa," ujarnya.

Diharapkan bantu aparat penegak hukum (APH) dalam rangka penegakan hukum, karena sinergiritas sangat penting antara APH dengan APIP (inspektorat) sebagai pengawas internal pemerintah, dalam rangka mengawasi penggunaan uang negara untuk masyarakat.

"Tanpa ada peran serta dari masyarakat, APH tidak bisa buat banyak, maka perlu sinergiritas semua pihak itu sendiri, dan termasuk masyarakat," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved