Berita Viral

Resmi Dibuka! Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Lengkap Jadwal Seleksi, Syarat hingga Rincian Formasi

Resmi dibuka, rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024 lengkap syarat, rincian formasi hingga jadwal pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi di SSCASN.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Dibuka! Rekrutmen CPNS 2024 Lengkap Syarat, Rincian Formasi dan Jadwal Seleksi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dibuka, rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024 lengkap syarat, rincian formasi hingga jadwal pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi di SSCASN.

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan dibuka sebanyak 2,3 juta posisi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers pada Jumat 5 Januari 2024.

Dimana rekrutmen CPNS 2024 akan dialokasikan untuk formasi guru dan dosen, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.

“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” ucap Jokowi.

Alhamdulillah! Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka hingga 3 Kali Tahun 2024, Cek Jumlah Kuota dan Formasi

Jokowi mengatakan pemerintah memberikan peluang kepada lulusan baru melalui pembukaan 690 ribu formasi CPNS tahun 2024.

Selain itu, penataan tenaga non-ASN juga dilakukan dengan merekrut 1,6 juta formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pemerintah juga akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, di mana tahun ini dilakukan rekrutmen sebanyak 1 juta 600 ribu formasi yang belum diangkat sebagai PPPK,” ujar dia.

Bagi calon pelamar rekrutmen CPNS 2024, berikut informasi terkait syarat, rincian formasi dan jadwal pendaftaran.

Rekrutmen CPNS 2024

Syarat CPNS 2024

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved