Berita Viral

Alhamdulillah! Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka hingga 3 Kali Tahun 2024, Cek Jumlah Kuota dan Formasi

Kabar gembira, seleksi rekerutmen dan penerimaan CPNS serta PPPK Tahun 2024 bisa dibuka hingga 3 kali.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Alhamdulillah! Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024 Dibuka hingga 3 Kali, Lengkap Kuota dan Formasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira, seleksi rekerutmen dan penerimaan CPNS serta PPPK Tahun 2024 bisa dibuka hingga 3 kali.

Seperti yang diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Menurutnya, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) bisa dibuka sampai 3 kali dalam setahun mulai tahun ini.

Catatannya, seleksi selanjutnya dibuka jika formasi dalam periode pertama belum terpenuhi.

"Ini siklusnya sekarang akan diubah dengan UU yang baru, jadi setahun bisa 3 kali jika di periode pertama nanti belum terpenuhi," kata Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat 5 Januari 2024.

Resmi Dibuka! Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Kuota dan Formasi Prioritas yang Paling Banyak Dicari

Azwar Anas menuturkan, perekrutan hingga tiga kali setahun ini sejalan dengan penerbitan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.

UU baru ini resmi mengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Kalau kemarin kan tidak bisa (3 kali seleksi dalam setahun), begitu terlambat tidak bisa nyusul.

Nah, maka ini ditargetkan nanti bulan Mei sudah dilakukan tes. Dan jika belum masih kosong lagi, masih bisa tes di berikutnya," beber Azwar Anas.

"Ini bedanya tahun ini dengan tahun kemarin. Kalau tahun kemarin hanya sekali, maka mulai tahun ini ke depan, setiap tahun akan dilakukan sedikitnya seleksi sekali sampai 3 kali," imbuh dia.

Ada 2.302.543 formasi CPNS yang akan dibuka pada seleksi pertama tahun ini.

Dari jumlah tersebut, 690.822 untuk formasi umum atau fresh graduate dan 1.605.694 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Formasi tersebut dibagi menjadi dua lagi, yaitu untuk kebutuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kebutuhan formasi untuk pemerintah pusat sebanyak 429.1183 formasi, terbagi atas:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved