Kekayaan Pejabat

Mengintip Harta Kekayaan Sutinah Suhardi Bupati Mamuju, Punya Tanah Hasil Hadiah Senilai Rp 3,6 M

Wanita kelahiran 7 Maret 1984 merupakan anak dari Suhardi Duka Bupati Mamuju dua periode dan Anggota DPR RI dari Demokrat.

|
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Sutinah Suhardi Bupati Mamuju dan LHKPN 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Sutinah Suhardi dalam artikel ini.

Sutinah Suhardi merupakan Bupati Mamuju, Sulawesi Barat.

Wanita bernama lengkap Sitti Sutinah Suhardi sendiri sebelumnya sempat menjadi Kepala Dinas Pedagangan di Mamuju.

Termasuk menjadi Sekretaris Dinas Perdagangan, Sekretaris Dikpora, Kabid Bapedalda hingga Kasi Pelayanan Umum Kelurahan Mamunyu.

Ia adalah kakak kandung Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi.

Wanita kelahiran 7 Maret 1984 merupakan anak dari Suhardi Duka Bupati Mamuju dua periode dan Anggota DPR RI dari Demokrat.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Jalaluddin Kadis PMD Mamuju Sulbar, Tercatat Punya Lima Tanah Warisan

Sutinah Suhardi merupakan istri dari seorang perwira polisi yakni Bambang Yugo Pamungkas.

Sebagai kepala daerah, Sitti Sutinah Suhardi diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 7 Januari 2024, Sutinah Suhardi tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru adalah 29 Januari 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, Sutinah Suhardi mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp. 9,4 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved