Dian Rakhmawati Warga Jalan Danau Sentarum Dukung Penertiban Knalpot Brong

Dian Rakhmawati, Warga Jalan Danau Sentarum Gg Wonosobo, Pontianak yang mengaku sangat setuju dengan adanya penertiban knalpot.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sanggau
Knalpot brong yang diamankan Pleton Siaga Polres Sanggau yang terdiri dari seluruh anggota Satker di Polres Sanggau dan gabungan dengan Polsek Kapuas di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK CO.ID, PONTIANAK - Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan warga masyarakat karena menimbulkan kebisingan atau polusi suara.

Angin segar bagi masyarakat sebab aparat menertibkan pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.

Penertiban terkait knalpot brong sendiri tertuang pada pasal 285 (1) Undang - Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan pengguna knalpot brong dapat dikenai pidana 1 bulan dan denda 250 ribu rupiah.

Dian Rakhmawati, Warga Jalan Danau Sentarum Gg Wonosobo, Pontianak yang mengaku sangat setuju dengan adanya penertiban knalpot.

Sebagai ibu yang memiliki anak, ia mengaku sangat terganggu apabila berpapasan dengan pengendara dengan suara knalpot yang bising.

"Saya sangat setuju kak kalo ade razia knalpot tu, bukan ape, membahayakan pengemudi lain, khususnya ibu-ibu, selain mengemudi dengan laju, alat kelengkapan kendaraan tidak memadai, juga bikin was was karena bisingnya suara yang keluar," ujarnya Sabtu 6 Januari 2024.

Baca juga: Ketua IMI Kalbar : Knalpot Brong Polusi Suara Ganggu Kenyamanan

Ia mengatakan pengendara yang tidak mematuhi peraturan memang seharusnya ditertibkan.

"Memang harus ada tindakan tegas dari aparat untuk motor yang begitu. Biar ada efek jera. Sejatinya, dijalan raya sama-sama menjaga keselamatan demi kenyamanan berkendara," tegasnya.

Hal yang sama diungkapkan Nina yang merupakan warga Sungai Raya Dalam. Ia mengatakan penertiban knalpot harus intens hingga tidak ada lagi pengendara yang menimbulkan kebisingan.

"Sangat-sangat setuju. Kalau perlu warga biasa juga bisa memvideokan, laporkan ke petugas. Setelah itu di posting di media sosial kepolisian, dengan demikian kelihatan KB penggunanya," ujarnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved