Kekayaan Pejabat

Menilik Harta Kekayaan Arif Joni Prasetyo Petahana DPRD Provinsi Kalbar, Kembali Maju di 2024

Pada Pemilu 2024 ini, Arif Joni Prasetyo kembali mencalonkan diri dari dapil yang sama yakni Kalbar 1.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Luthfi
Ketua DPW PKS Kalimantan Barat Arif Joni Prasetyo saat di wawancarai di Ball Room Hotel Mercure Pontianak, Sabtu, 17 September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Arif Joni Prasetyo dalam artikel ini.

Arif Joni Prasetyo merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2019-2024.

Ia tercatat sebagai Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera-Partai Persatuan Pembangunan.

Sebelumnya ia juga sempat menjadi Ketua Fraksi.

Pada Pemilu 2024 ini, Arif Joni Prasetyo kembali mencalonkan diri dari dapil yang sama yakni Kalbar 1.

Dapil Kalbar 1 meliputi Kota Pontianak.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Roby Nazarudin, Inkamben DPRD Provinsi Kalbar yang Kembali Nyaleg di 2024

Total ada delapan kursi yang diperebutkan pada daerah pemiihan ini.

Bagi Arif Joni Prasetyo, Pemilu 2024 jadi periode kedua untuk dirinya mencalonkan diri dari dapil dan partai yang sama.

Sebelumnya ia juga sempat menjadi Anggota DPRD Pontianak.

Sebagai wakil rakyat, Arif Joni Prasetyo diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 3 Januari 2024, Arif Joni Prasetyo tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved