Kekayaan Pejabat

Mengintip Harta Kekayaan Dian Eka Muchairi, Anggota DPRD Pontianak yang Maju DPRD Provinsi

Pada Pemilu 2024, Sekretaris DPD Partai Hanura Kalbar ini maju mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar.

TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak, Dian Eka Muchairi saat diwawancara wartawan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Dian Eka Muchairi dalam artikel ini.

Dian Eka Muchairi merupakan Anggota DPRD Pontianak 2019-2024.

Di DPRD Kota Pontianak, ia berada di Fraksi Partai Hati Nurani Karya Bintang Demokrat.

Pada Pemilu 2024, Sekretaris DPD Partai Hanura Kalbar ini maju mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar.

Ia maju dari dapil 1 yakni Kota Pontianak.

Total ada delapan kursi DPRD Provinsi Kalbar yang diperebutkan.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Hery Kurdy, Anggota DPRD Pontianak yang Maju DPRD Provinsi di Pemilu 2024

Sebagai wakil rakyat, Ketua Lasmura Kalbar ini diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 31 Desember 2023, Dian Eka Muchairi tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru adalah 2 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Dian Eka Muchairi mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp. 9,3 Miliar.

Jumlah Harta Kekayaan itu sudah disesuaikan dengan hutang sebesar Rp. 2,1 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved