Breaking News

Kekayaan Pejabat

Segini Harta Kekayaan Terbaru Cawapres Mahfud MD, Kas dan Setara Kasnya Berkurang

Pria bernama lengkap Mohammad Mahfud Mahmodin ini merupakan satu diantara Cawapres pada Pemilu 2024.

Istimewa/Tribun Dok
Oesman Sapta Odang menemani Mahfud MD, calon wakil presiden dari Ganjar Pranowo, saat melakukan safari politik ke Kalimantan Barat, tanggal 24 – 25 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Terbaru Mahfud MD dalam artikel ini.

Pria bernama lengkap Mohammad Mahfud Mahmodin ini merupakan satu diantara Cawapres pada Pemilu 2024.

Mahfud MD menjadi pendamping dari Ganjar Pranowo.

Sebelum menjadi Cawapres, Mahfud MD adalah Menkopulhukam RI.

Ia juga sempat menjadi Ketua MK hingga Anggota DPR RI.

Sebagai seorang Cawapres dan pejabat aktif, Mahfud MD diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Terbaru Gibran Rakabuming Raka, Kas Melorot Namun Hutang Lunas!

Pelaporan Harta Kekayaan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 29 Desember 2023, Mahfud MD sudah melaporkan Harta Kekayaan Terbaru miliknya kepada negara.

Harta Kekayaan yang dilaporkannya itu khusus untuk sebagai Cawapres.

LHKPN itu disampaikan Mahfud MD pada 23 Oktober 2023.

Berdasarkan LHKPN tersebut, ia memiliki total Harta Kekayaan Rp. 29,5 Miliar.

Jumlah Harta Kekayaan ini berkurang sekitar Rp.10,3 juta jika dibandingkan LHKPN yang disampaikan pada 31 Maret 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved