Berita Viral
Alasan WHO Desak Indonesia Berlakukan Vape Layaknya Rokok Tembakau, Pemerintah Bilang Begini
Inilah alasan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah untuk memperlakukan rokok elektrik atau vape layaknya rokok tembakau.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah alasan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah untuk memperlakukan rokok elektrik atau vape layaknya rokok tembakau.
Dikutip dari Reuters, yang mengutip berbagai penelitian, WHO mengatakan, tidak ada bukti yang cukup bahwa vape membantu perokok untuk berhenti merokok.
Bukti menunjukkan bahwa vape berbahaya bagi kesehatan dan dapat mendorong kecanduan nikotin di kalangan non-perokok, terutama anak-anak dan remaja.
Kementerian Perindustrian merespons ihwal permintaan WHO tersebut.
Seperti yang diungkap oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika.
• Saatnya Berhenti! Selisih Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru Resmi Naik per 1 Januari 2024
Ia tak menampik bahwa tren penggunaan rokok elektrik di Tanah Air sedang tumbuh-tumbuhnya.
Namun demikian untuk penggunaannya saja, kata dia, pemerintah masih menggodok aturan tersebut.
Dan akan dimasukan dalam penambahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan).
“Memang elektrik sigaret ini sedang tumbuh-tumbuhnya di Indonesia dan tujuannya untuk sebagian besar untuk ekspor.
Untuk penggunaan di Indonesia sampai saat ini masih memerlukan aturan dan ini yang sedang dibahas dalam RPP Kesehatan,” ujarnya dalam jumpa pers akhir tahun di Bali, Kamis 28 Desember 2023.
Menurut Putu, aturan ini diperlukan untuk menjaga industri rokok itu sendiri.
Sebab, kata Putu, dalam industri rokok ada beberapa industri lainnya yang terlibat seperti industri tembakau.
Adapun RPP Kesehatan itu diluncurkan untuk:
- menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula
- meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok
Jadwal Gerhana Matahari 21 September 2025, Fenomena Langit yang Sayang Dilewatkan |
![]() |
---|
Kalender 2026 - Maret Bertabur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, September Nihil Tanggal Merah |
![]() |
---|
Pengamat Bongkar Penyebab BBM Kosong di SPBU Swasta, Kasus Oplosan Berujung Pemaksaan Terselubung |
![]() |
---|
Daftar 20 Nama MTs di Kapuas Hulu yang Tersebar di 14 Kecamatan Lengkap Status Akreditasi |
![]() |
---|
Tarif Cukai Harga Rokok 2026 Resmi Turun? Menkeu Purbaya Prioritaskan Nasib Industri dan Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.