Sepajang 2023, Sebanyak 81 Narapidana di Rutan Putussibau Bebas
Kepala Rutan Putussibau, Efendi Johan menyampaikan bahwa, 81 orang warga binaan yang sudah keluar dari tahun 2023 ini terlibat dalam pidana khusus.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sepanjang tahun 2023 jumlah warga binaan atau narapidana Rutan Putussibau bebas hukuman penjara sebanyak 81 orang
Kepala Rutan Putussibau, Efendi Johan menyampaikan bahwa, 81 orang warga binaan yang sudah keluar dari tahun 2023 ini terlibat dalam pidana khusus seperti, paling banyak adakah narkoba dan perlindungan anak.
"Kalau untuk kasus pidana umum, seperti pencurian dan penganiayaan. Kemudian termasuk juga tindakan pidana korupsi," ujarnya kepada TribunPontianak, Kamis 28 Desember 2023.
Kepada 81 orang warga binaan Rutan Putussibau yang telah bebas dari hukuman penjara di tahun 2023, Efendi Johan menyampaikan, jadilah pelajaran yang berharga, bahwa dengan hilang kemerdekaan adalah sesuatu yamg tidak mengenakan.
"Terpenting lagi, berjanji dari dalam hati, harus ingin menjadi manusia yang lebih baik, setelah mendapat pembinaan dan bimbingan dari petugas pemasyarakatan," ucapnya.
Selain itu agar dapat berguna bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat serta lebih luas lagi untuk bangsa dan negara.
"Jadilah lebih baik baik lagi, tidak mengulangi perbuatan yang salah atau melanggar hukum," ungkapnya.
• Bawaslu Kapuas Hulu Ajak Cegah Pemungutan Suara Ulang
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pintu-masuk-Rutan-Putussibau-Kabupaten-Kapuas-Hulu.jpg)