Berita Viral

Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP jadi IKD Pakai HP Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil

Simak cara mudah aktivasi e-KTP menjadi IKD hanya dengan menggunakan HP tanpa perlu lagi datang ke kantor Dukcapil.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Palystore
Cara Mudah Aktivasi e-KTP jadi IKD Pakai HP Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil. 

Penetapan IKD tidak serta merta menggantikan e-KTP.

Teguh memastikan, meskipun masyarakat melakukan aktivasi IKD, e-KTP masih berlaku.

"Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku, mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam," terang dia.

Pada dasarnya, IKD adalah versi digital dari e-KTP.

"Keberadaan IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan serta mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ungkap Teguh.

Ke depannya, IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Cara Membuat IKD atau KTP Digital secara Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara aktivasi e-KTP jadi IKD

Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dalam hal ini Teguh mengatakan bahwa IKD tidak mengubah e-KTP.

"Tidak ada istilah mengubah e-KTP. Adanya aktivasi IKD," jelasnya.

Sebelum melakukan aktivasi, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut:

- Sudah melakukan perekaman e-KTP

- Memiliki email aktif

- Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.

Alasan Fotocopy KTP Resmi Tak Berlaku Lagi di Aturan Terbaru Mulai 1 Januari 2024

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved