Aplikasi Buat KTP Digital, Mudahkan Banyak Urusan

Manfaat pembuatan KTP Digital ini banyak sekali untuk kemudahan dalam berurusan dan menyingkat waktu....

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Bentuk KTP Digital dari aplikasi IKD dan cara membuatnya secara online melalui aplikasi di hp 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembuatan Kartu KTP Digital mulai diterapkan oleh pemerintah bahkan mulai diwajibkan untuk ASN.

Untuk membuat KTP Digital ternyata sangat mudah.

Bisa melakukannya sendiri dan relatif cepat.

Yang diperlukan hanya aplikasi dan kita mendatangi petugas Dukcapil untuk meminta kode barkode.

Manfaat pembuatan KTP Digital ini banyak sekali untuk kemudahan dalam berurusan dan menyingkat waktu.

Cara membuat KTP Digital bisa dilakukan sendiri secara online atau langsung ke dinas pelayanan satu atap di daerah masing-masing.

Baca juga: Bawaslu Sambas Beri Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024

Pembuatannya cepat dan mudah hanya membutuhkan waktu sekitar 1 menit saja.

Perlu dicatat, pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android.

Cara Membuat KTP Digital Sendiri

- Buka aplikasi IKD di ponsel

- Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)

- Klik 'verifikasi data'

- Lakukan verifikasi wajah

Baca juga: Indosat Berikan Pelatihan Literasi dan Akses Digital Bagi Para Disabilitas

- Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR

- Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD

- Klik 'aktivasi'

- Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'

- Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi

- KTP digital berhasil dibuat

Manfaat KTP Digital

- Penggunaan lebih simpel

- Pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, tidak perlu disimpan di dalam dompet, KTP cukup disimpan di dalam ponsel pintar (HP)

- Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk, tidak ada lagi masalah KTP hilang.

- Memudahkan proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli

- Dapat mempermudah akses ke layanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga.

- KTP digital adalah pelayanan publik dapat lebih praktis dan cepat.

- Lalu menghemat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Cek berita lain seputar aplikasi di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved