Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Lambok Siahaan Eks Cabup Sanggau yang Maju Caleg DPR RI Dapil Kalbar 2

Ketika Pemilu 2019, Lambok Siahaan tercatat sebagai Caleg DPR RI Partai Berkarya dengan dapil yang sama.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Lambok Siahaan dan LHKPN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Lambok Siahaan dalam artikel ini.

Lambok Siahaan merupakan satu diantara Caleg DPR RI dari Dapil Kalbar 2.

Dapil Kalbar 2 yang meliputi Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Kapuas Hulu dan Melawi.

Total ada empat kursi yang diperebutkan pada Pemilu 2024 nantinya.

Pada Pemilu 2024 ini, Lambok Siahaan mencalonkan diri dari PKB.

Ketika Pemilu 2019, Lambok Siahaan tercatat sebagai Caleg DPR RI Partai Berkarya dengan dapil yang sama.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Hairiah, Eks Wakil Bupati Sambas yang Nyaleg DPR RI dari PPP di Pemilu 2024

Ia juga tercatat pernah mencalokan diri sebagai Calon Bupati Sanggau.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 27 Desember 2023, Lambok Siahaan terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara pada 30 Maret 2019.

LHKPN yang disampaikannnya itu ketika mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI.

Berdasarkan LHKPN tersebut, ia memiliki total Harta Kekayaan Rp. 10 Miliar.

Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved