Berita Viral

Ciri-ciri Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, Pengguna Mobil dan Motor Baru Wajib Baca

Inilah ciri-ciri utama kendaraan yang terkena tilang elektronik atau ETLE yang wajib diketahui pengendara.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi Sistem E-TLE dengan kamera pengintai. Ciri-ciri Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, Pengguna Mobil dan Motor Baru Wajib Baca. 

Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE atau tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.

Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.

Resmi Diblacklist! Inilah Kelompok yang Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi Mulai 1 Januari 2024

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.

Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved