Kekayaan Pejabat

Cek Berapa Harta Kekayaan Alexius Akim, Eks Caleg DPR RI PDI Perjuangan yang Kini Jadi Ketua PSI

Saat itu Alexius Akim sejatinya mendapatkan kursi kedua DPR RI namun kemudian digantikan oleh Maria Lestari.

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Alexius Akim menggelar konferensi pers di Rumah Radakng, Jalan Sutan Syahrir, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (13/1/2020) Alexius Akim eks Caleg DPR RI PDIP 2019 kini jadi Ketua PSI Kalbar dan Nyaleg DPR RI di Pemilu 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek berapa Harta Kekayaan Alexius Akim dalam artikel ini.

Alexius Akim tercatat sebagai satu diantara Caleg DPR RI dari PSI atau Partai Solidaritas Indonesia untuk dapil Kalbar 1.

Ia juga adalah Ketua DPW PSI Kalbar.

Dapil Kalbar 1 sendiri meliputi Kabupaten Bengkayang, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Mempawah, Sambas, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang.

Pada Dapil 1 ini ada total jumlah 8 kursi yang diperebutkan.

Sebelum maju sebagai Caleg DPR RI dari PSI, Alexius Akim pernah maju nyaleg dari PDI Perjuangan di Pemilu 2019.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Affandie AR Anggota DPRD Provinsi Kalbar yang Naik Kelas Nyaleg DPR RI

Saat itu Alexius Akim sejatinya mendapatkan kursi kedua DPR RI namun kemudian digantikan oleh Maria Lestari.

Alexius Akim pun awalnya adalah seorang Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Kalbar.

Jabatan terakhirnya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar.

Saat masih aktif sebagai Kadis dan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI, Alexius Akim diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 26 Desember 2023, Alexius Akim tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved