Breaking News

Berita Viral

Resmi! Aturan Perjalanan Terbaru Periode Libur Nataru 2024 usai Kasus Covid-19 Naik Lagi

Simak aturan perjalanan terbaru periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 usai kasus Covid-19 naik lagi di Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi! Aturan Perjalanan Terbaru Periode Libur Nataru 2024 usai Kasus Covid-19 Naik Lagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan perjalanan terbaru periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 usai kasus Covid-19 naik lagi di Indonesia.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker dan mencuci tangan secara rutin selama melakukan perjalanan saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang sejak awal November 2023 mulai mengalami kenaikan.

Namun menurut Menhub, kenaikan kasus Covid-19 saat ini masih belum pada titik yang mengkhawatirkan.

Sehingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memberlakukan syarat perjalanan seperti ketika pandemi kemarin.

"Sesuai koordinasi dengan Kemenkes, kenaikan ini belum pada titik yang mengkhawatirkan.

Harga Tiket Pesawat Mahal, Sandiaga Uno Berikan Tips Berburu Tiket Promo hingga Diskon

Tetapi ada baiknya apabila kita bermasker dan juga mencuci tangan pada saat kita melakukan perjalanan atau bertemu orang," ujarnya saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Di sisi lain, Menhub juga meminta para operator transportasi untuk memfungsikan kembali tempat-tempat cuci tangan di stasiun, halte, rest area, terminal, maupun bandara.

Namun, dia tetap menekankan kepada masyarakat untuk secara rutin mencuci tangan meski di fasilitas transportasi tidak menyediakan tempat cuci tangan.

"Saya akan minta kepada teman-teman dari semua sektor untuk melakukan. Tapi yang penting adalah masyarakatnya, karena tempat cuci tangan itu ada di toilet kan, bisa masuk ke toilet, pakai masker, sudah cukup," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut, Kemenhub belum memberlakukan syarat perjalanan khusus selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) meskipun saat ini kasus Covid-19 mulai meningkat.

Artinya, Kemenhub masih merujuk pada ketentuan perjalanan yang lama di mana tidak ada pembatasan atau protokol wajib yang harus dipatuhi pelaku perjalanan.

"Kemenhub telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak termasuk dengan Kementerian Kesehatan.

Saat ini kami masih merujuk pada ketentuan yang lama, belum ada ketentuan baru terkait syarat perjalanan khususnya yang terkait dengan aspek kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Sebagai informasi, aturan terakhir yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 ialah Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 yang terbit pada 9 Juni 2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved