BPN Kabupaten Sanggau Serahkan 19.812 Sertifikat
Dukungan itu ditunjukan dengan memberikan instruksi kepada masyarakat agar memasang tanda batas melalui gerakan masyarakat memasang tanda batas (Gemap
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau menyerahkan 19.812 sertifikat kepada Pemerintah daerah, TNI dan masyarakat di Aula Bapenda Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 14 Desember 2023.
Sertifikat diserahkan langsung Plt Bupati Sanggau Yohanes Ontot disaksikan Kepala kantor ATR/BPN Provinsi Kalbar Andi Tenri Abeng dan Kepala Kantor Pertanahan Sanggau, Irwandi. Hadir juga Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko, Waka Polres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang, Ketua PN Sanggau Haklainul Dunggio, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sanggau Hotman Panjaitan, Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Didit Richardi, Kepala Dispenda Wellem Suherman serta Kepala desa penerima sertifikat PTSL.
Sertifikat yang diserahkan keseluruhannya sebanyak 19.812 dengan rincian sertifikat PTSL 18.297, Redis 1.500, Pemkab 14 sertifikat dan TNI 1 sertifikat.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau Sanggau sangat mendukung program PTSL ini.
Dukungan itu ditunjukan dengan memberikan instruksi kepada masyarakat agar memasang tanda batas melalui gerakan masyarakat memasang tanda batas (Gemapatas) bagi masyarakat.
• Kronologi Tongkang Tabrak Tiang Pengaman Jembatan Tayan Sanggau Sampai Bergeser
"Yang akan mengikuti program sertifikasi program strategis melalui kegiatan PTSL dan redistribusi tanah," katanya, Kamis 14 Desember 2023.
Ontot juga meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau berperan aktif mensukseskan program ini, khususnya kepada Camat, Lurah/Kepala Desa dan OPD terkait.
"Kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program ini," harapnya.
Selain itu, Ontot juga berpesan kepada masyarakat yang menerima sertifikat agar menggunakan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Jangan pula lalu digadai ke bank. Manfaatkan sertifikat itu dengan baik, jangan sampai hilang," ujarnya.
Sementara itu, Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Irwandi mengatakan bahwa mengingat pentingnya kepemilikan sertifikat, Pemerintah terus berupaya agar masyarakat bisa memilikinya.
"Antara lain melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah. PTSL dan Redis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan, yang meliputi semua bidang tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.
PTSL dan Redis lanjutnya bertujuan untuk mempercepat pendaftaran hak atas tanah untuk memberikan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.
"Sehingga nantinya akan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan," harapnya.
Tahun 2024 lanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau mendapatkan target sertifikasi SHAT untuk program Redistribusi tanah sebanyak 3.500 bidang yang berasal dari pelepasan Kawasan Hutan.
"Dan untuk PTSL sebanyak 7.024 bidang (yang terdiri dari ASN 4.299 bidang dan PM 2.725 bidang), serta akan memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk penyelesaian sertifikasi asset Pemerintah Kabupaten Sanggau," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Plt-Bupati-Sanggau-Yohanes-Ontot-saat-foto2345rewdfdx.jpg)