Pemkab Sintang Harap Persoalan Batas Wilayah Desa Tuntas 2023

Roni menargetkan, penyelesaian batas wilayah di Kabupaten Sintang mencapai lebih dari 50 persen di tahun 2023.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Herkulanus Roni. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni mengatakan soal penetapan batas wilayah di Kabupaten Sintang sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diharapkan untuk Provinsi Kalimantan Barat termasuk Sintang itu tuntas di tahun 2023.

"Oleh sebab itu kita sudah membuat komitmen bersama kades bahwa terkait dengan penyelesaian batas desa menggunakan peta badan informasi geospasial, karena BIG sudah membuat pemetaan di tahun 2019 terkait dengan batas Desa," ujar Roni, Minggu 10 Desember 2023.

Roni menargetkan, penyelesaian batas wilayah di Kabupaten Sintang mencapai lebih dari 50 persen di tahun 2023.

"Untuk desa yang belum rampung nanti kita akan menetapkan dengan peraturan Bupati menggunakan peta BIG. Sementara Desa terus menyelesaikan batas desanya karena terkait segmen batas antar desanya kan pasti tidak tidak berubah misalnya Desa A berbatasan dengan B dengan penegasan penetapan batas tidak mungkin berubah batas dengan Desa D. Tapi Desa dengan tim penetapan batas Desa tetap bekerja sesuai situasi dan kondisi yang sebenarnya di lapangan nanti baru kita ubah titik koordinatnya itu nanti yang akan kita lakukan. Kita harapkan mudah mudahan tahun ini kita targetkan lebih dari 50 persen bahkan targetnya kita tuntaskan," beber Roni. 

Songsong Pemilu 2024, KPU Sintang Gelar Senam dan Jalan Sehat

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved