Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Syarif Abdullah Alkadrie Anggota DPR RI Dapil Kalbar 1, Punya 11 Aset Tak Bergerak

Pria kelahiran 14 Juni 1966 ini tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Gema Kasgoro Kalbar, hingga DPD AMPI Kota Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rokib
Anggota Pansus Ibu Kota Negara (IKN) Syarif Abdullah Alkadrie. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Syarif Abdullah Alkadrie dalam artikel ini.

Syarif Abdullah Alkadrie merupakan Anggota DPR RI dapil Kalbar 1.

Kalbar 1 sendiri meliputi dua kota dan tujuh kabupaten.

Adapun tujuh kabupaten dan dua kota yang dimaksud adalah Kabupaten Bengkayang, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Mempawah, Sambas, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang.

Syarif Abdullah Alkadrie sendiri sudah dua periode menjadi Anggota DPR RI.

Ia kini tercatat merupakan Ketua DPW Partai NasDem Kalbar.

Baca juga: Kas Rp 3,8 Juta, Segini Jumlah Harta Kekayaan Adrianus Asia Sidot Anggota DPR RI Dapil Kalbar 2

Sebelum menjadi Ketua DPW NasDem Kalbar, Syarif Abdullah Alkadrie telah malang melintang di Partai Politik.

Pria kelahiran 14 Juni 1966 ini tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Gema Kasgoro Kalbar, hingga DPD AMPI Kota Pontianak.

Selain itu, Syarif Abdullah Alkadrie juga tercatat merupakan Wakil Sekretaris DPD Golkar Pontianak.

Syarif Abdullah Alkadrie tercatat juga sempat menjabat sebagai Ketua DPW PKB Kalbar.

Sebagai pejabat publik, Syarif Abdullah Alkadrie diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaaanya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Yessy Melania Anggota DPR RI Dapil Kalbar 2 Anak Mantan Bupati Melawi

Ketua DPW Partai Nasdem Kalbar, Syarief Abdullah Alkadrie (kiri) saat menghadiri acara Tribun Pontianak Podcast (Triponcast) edisi, Selasa 9 Mei 2023.
Ketua DPW Partai Nasdem Kalbar, Syarief Abdullah Alkadrie (kiri) saat menghadiri acara Tribun Pontianak Podcast (Triponcast) edisi, Selasa 9 Mei 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya)

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved