Berita Viral

Aturan Baru Isi BBM di SPBU Seluruh Indonesia, Ada Kelompok Dilarang Isi Minyak Subsidi Mulai 2024

Aturan baru isi BBM di SPBU Pertamina seluruh Indonesia kini ada kelompok yang dilarang isi minyak Subsidi berlaku mulai 1 Januari 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Ilustrasi isi BBM di SPBU Pertamina. Aturan Baru Isi BBM di SPBU Seluruh Indonesia, Ada Kelompok Dilarang Isi Minyak Subsidi Mulai 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru isi BBM di SPBU Pertamina seluruh Indonesia kini ada kelompok yang dilarang isi minyak Subsidi berlaku mulai 1 Januari 2024.

Mengenai kebijakan larangan mengisi BBM bagi kendaraan penunggak pajak bergulir dari wacana yang awalnya muncul di provinsi lain.

Wacana tersebut untuk selanjutnya akan dibahas secara komprehensif.

Wacana ini berasal konsep reward dan punishment, yang tentu penerapannya harus berimbang.

Dengan demikian bapenda terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak khususnya pajak kendaraan dengan memberikan kemudahan.

Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, dengan menyediakan layanan pembayaran pajak 5 tahunan dan menyelenggarakan program diskon pajak, pemutihan, relaksasi.

Resmi Turun Lagi, Harga BBM Terbaru Senin 11 Desember 2023 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Hal tersebut merupakan bagian dari upaya agar kepatuhan meningkat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bakal melarang penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi bensin di semua SPBU di Jabar mulai tahun 2024.

"Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, Minggu 19 November 2023, dikutip dari TribunJabar.id.

Bapenda Jabar mencatat, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta yang aktif.

Dari total tersebut, ada 10,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat, sedangkan sisanya ditunggak.

Salah satu upaya yang dilakukan Bapenda agar warga mau membayar pajak kendaraannya adalah dengan membuka program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Tanggapan pengamat

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Profesor Cecep Darmawan, menilai aturan tersebut aneh dan lucu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved