Perdagangan Organ Manusia Jaringan Internasional-Indonesia Terungkap, Korban Dijanjikan Ratusan Juta

Sementara tersangka A berhasil terbang ke India pada 3 Desember dan EC menetap dan bekerja di India.

Editor: Jamadin
Dok. Kompas.com
Ilustrasi ginjal 

Pada tanggal 3 Desember disepakati korban dan calon pembeli berangkat bersama-sama ke India melalui bandara Kualanamu.

Karena korban dianggap mencurigakan oleh petugas Imigrasi, maka korban dinyatakan tidak bisa terbang.

Calon pembeli lolos terbang ke India

Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu. Tapi kali ini bersama Mus Mulyadi, kordinator.

Disinilah tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya.

"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri, di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yang mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar,"ungkap Sumaryono.

Dari kesepakatan antara penjual dan pembeli, ginjal korban dihargai Rp 175 juta.

Tapi korban baru menerima sekitar Rp 10 juta sebagai uang muka. Setelah operasi nanti pembayaran dilunasi.

Selain Mus Mulyadi, ada seorang lagi berinisial EC yang diduga terlibat. Dia diduga sebagai otak dan perekrut bisnis perdagangan organ yang menetap di India.

Saat ini Polisi bekerjasama dengan Polisi luar negeri dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini.

Atas perbuatannya tersangka Mus Mulyadi alias Aji terancam dijerat dengan Pasal perdagangan organ dan terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.

"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sindikat Penjualan Ginjal Jaringan India-Indonesia Ditemukan di Medan, Korban Dijanjikan Rp175 Juta

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved