Sopir Truk Dibunuh

Terungkap! Motif hingga Kronologi Lengkap Pembunuhan Sopir Truk di Kembayan Sanggau

Setelah didekati ternyata satu orang laki-laki tersebut bernama Y Jior sudah dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah didampingi Waka Polres Sanggau, Kasat Reskrim, Kapolsek Kembayan, Kasi Humas dan Kanit Tipidum saat menunjukan barang bukti yang diamankan di depan Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 6 Desember 2023. 

Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah menambahkan terkait adanya rumor yang beredar bahwa tersangka lebih dari dua orang, ia menegaskan bahwa rumor tersebut tidak benar.

"Tadi sudah dijelaskan, jadi tersangkanya ini tunggal. Modus, motif juga sudah disampaikan tadi," tegasnya.

Dengan adanya kejadian ini juga, Kapolres mengatakan tentu memberikan pengalaman kepada masyarakat, oleh karenanya diimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau untuk tetap berhati-hati.

"Khususnya mungkin yang melaksanakan perjalanan sendirian, jangan mudah memberikan tumpangan kepada orang yang tidak dikenal. Jadi tetap berhati-hati," pungkasnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved