Kekayaan Pejabat

Cek Berapa Harta Kekayaan Sri Sultan Hamengku Buwono X Gubernur DI Yogyakarta, Menurun Rp 1,7 M

Awalnya Kas dan setara Kas Sri Sultan Hamengku Buwono X Rp. 16 Miliar, kini tersisa Rp. 14,3 Miliar.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase LHKPN 2022 dan Sri Sultan Hamengku Buwono X Gubernur DI Yogyakarta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek berapa Harta Kekayaan Sri Sultan Hamengku Buwono X dalma artikel ini.

Sri Sultan Hamengku Buwono X merupakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Raja ke-10 kelahiran 2 Maret 1946 ini memiliki nama kecil Bandoro Raden Mas Herdjuno Darpito.

Sebelum menjadi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono sempat menjadi Direktur Utama PT Punokawan, Presiden Komisaris PG Madukismo, Ketua Tim Ahli Gubernur DIY, dan juga anggota MPR RI.

Sebagai kepala daerah, Sri Sultan Hamengku Buwono X diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Harta Kekayaan Erry Sugiharto Direktur SDM Pertamina, Saldo Kas Meroket Rp 20,5 Miliar Dalam Setahun

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 7 Desember 2023, Sri Sultan Hamengku Buwono X tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Teranyar adalah 17 Februari 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, ia mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp. 38,5 Miliar.

Jumlah Harta Kekayaaan ini melorot Rp. 1,7 Miliar jika dibandingkan LHKPN 2021.

Pada LHKPN 2021 Sri Sultan Hamengku Buwono X memiliki total Harta Kekayaan Rp. 40,2 Miliar.

Berkurangnya Harta Kekayaan Sri Sultan Hamengku Buwono X ada disektor Kas dan setara Kas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved