Berita Viral

Alasan Sebenarnya Pemerintah Izinkan TikTok Shop Gandeng Tokopedia

Terungkap alasan sebenarnya pemerintah mengizinkan TikTok Shop menggandeng Tokopedia untuk kembali bisa masuk ke pasa Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase logo TikTok Shop dan Tokopedia. Alasan Sebenarnya Pemerintah Izinkan TikTok Shop Gandeng Tokopedia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan sebenarnya pemerintah mengizinkan TikTok Shop menggandeng Tokopedia untuk kembali bisa masuk ke pasa Indonesia.

Akhir-akhir ini ramai dibahas kabar TikTok Shop akan kembali ke pasar Indonesia dengan marger bersama GoTo.

Terbaru Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun buka-bukaan soal kabar tersebut.

Ia menyebutkan, pihaknya mengizinkan TikTok untuk menjalin kerja sama dengan pemain lokal di Indonesia.

Pernyataannya itu merespons informasi bahwa TikTok berencana menggandeng perusahaan niaga elektronik (e-commerce) Tokopedia milik GoTo.

“Boleh. Kalau kerja sama dengan yang lokal bisa,” kata Zulkifli Hasan saat ditemui usai kegiatan peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 di Jakarta, mengutip artikel Kompas.com.

KEPASTIAN Izin TikTok Shop dan GoTo Resmi Buka Lagi di Indonesia Diumumkan Pekan Depan

Menurut dia, hingga sejauh ini belum ada izin yang diajukan oleh pihak TikTok terkait pelaksanaan e-commerce.

Sehingga tidak ada perizinan yang diurus oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namun, ia menggarisbawahi bahwa perizinan yang bisa dilakukan oleh TikTok adalah berupa skema kerja sama, bukan perizinan baru.

“Kalau sebagai izin baru tidak boleh.

Tapi, kalau kerja sama dengan lokal, boleh,” tambah dia.

Di samping itu, ia juga menekankan bahwa kebijakan pemerintah terkait TikTok bukan secara gamblang melarang operasi platform tersebut, tetapi kebijakan mengarah pada pengaturan dan penataan social e-commerce di Indonesia.

“Jadi, siapapun yang memenuhi aturan, ketentuan yang kita atur bersama, silakan saja.

Negara lain mungkin melarang, tapi kita tidak, kita itu mengatur,” jelas Zulkifli.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan TikTok Shop sebelumnya ditutup karena platform tersebut tidak mematuhi ketentuan.

Setelah menjadi media sosial yang melakukan transaksi sebagaimana e-Commerce.

Jerry menuturkan tindakan yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu terhadap TikTok Shop merupakan upaya pengaturan.

CEK Fakta TikTok Shop dan GoTo Resmi Marger Buka Pasar Baru di Indonesa

Bahwa media sosial dan e-commerce tidak bisa digabungkan fungsinya sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Kemendag pun mempersilakan TikTok Shop untuk segera mengurus perizinan e-commerce jika ingin kembali melakukan kegiatan jual beli secara elektronik.

Kemendag membebaskan TikTok Shop untuk berkolaborasi dengan platform niaga elektronik atau e-Commerce manapun.

Asalkan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.

#Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved