Amankan Tersangka Kasus Narkotika, Ini Barang Bukti yang Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sanggau

"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap HC dan ditemukan barang bukti berupa 34 paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SANGGAU
Barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus tindak pidana narkotika inisial HC alias E saat diamankan di Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 6 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga kasus tindak pidana narkotika jenis shabu inisial HC alias E di Jalan Sultan Syahrir Gg Tulus II, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kemarin.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring menjelaskan kronologis penangkapan yaitu pada Minggu 3 Desember 2023 sekira pukul 22.30 wib petugas kepolisian telah berhasil melakukan penangkapan terhadap HC di rumahnya di Jalan Sutan Syahrir Gg Tulus II.

"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap HC dan ditemukan barang bukti berupa 34 paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu, satu toples kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu," katanya, Rabu 6 Desember 2023.

Modus Tersangka Habisi Sopir Truk di Sanggau, Rampok Uang Hasil Panen Sawit

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti yang lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika tersebut.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres sanggau untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Rincian batang bukti yang diamankan yaitu 34 plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 640 gram, satu buah toples plastik kecil warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10 gram, satu buah, satu unit Handphone berikut simcard.

Selain itu juga diamankan lima buah plastik bening berklip Kosong, satu bundel plastik bening berklip, satu unit timbangan digital warna biru, dua buah kantong plastik warna hitam, satu buah kotak warna hitam, tiga buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, uang tunai dengan nominal Rp 540.000 dan dua buah buku tulis. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved