Amankan Tersangka Kasus Narkotika, Ini Barang Bukti yang Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sanggau
"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap HC dan ditemukan barang bukti berupa 34 paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga kasus tindak pidana narkotika jenis shabu inisial HC alias E di Jalan Sultan Syahrir Gg Tulus II, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kemarin.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring menjelaskan kronologis penangkapan yaitu pada Minggu 3 Desember 2023 sekira pukul 22.30 wib petugas kepolisian telah berhasil melakukan penangkapan terhadap HC di rumahnya di Jalan Sutan Syahrir Gg Tulus II.
"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap HC dan ditemukan barang bukti berupa 34 paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu, satu toples kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu," katanya, Rabu 6 Desember 2023.
• Modus Tersangka Habisi Sopir Truk di Sanggau, Rampok Uang Hasil Panen Sawit
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti yang lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika tersebut.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres sanggau untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Rincian batang bukti yang diamankan yaitu 34 plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 640 gram, satu buah toples plastik kecil warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10 gram, satu buah, satu unit Handphone berikut simcard.
Selain itu juga diamankan lima buah plastik bening berklip Kosong, satu bundel plastik bening berklip, satu unit timbangan digital warna biru, dua buah kantong plastik warna hitam, satu buah kotak warna hitam, tiga buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, uang tunai dengan nominal Rp 540.000 dan dua buah buku tulis. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
narkotika
narkoba
Donny Sembiring
AKP
Polres
Kasat Narkoba
Sanggau
Kalimantan Barat
Kalbar
Rabu
6 Desember
2023
| Kanit Bimas Polsek Ella Hilir Hadiri Mediasi Tapal Batas Dua Desa di Kecamatan Ella Hilir Melawi |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Jambret Tas Seorang Wanita di Jalan Dipenogoro Ketapang |
|
|---|
| Nama Anggota DPRD Landak dari Partai PKB Sekarang, PKB Sukses Ambil Kursi DPRD di Markas Banteng |
|
|---|
| Duduk Perkara Kakak di Malang Sekap dan Cekoki Adik dengan Narkoba 2025 |
|
|---|
| Kolaborasi Alfamart dan Pemkab Kubu Raya Dorong UMKM Lokal Tembus Pasar Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Barang-bukti-yang-diamankan-dari-tersangka-2435ewf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.