Kekayaan Pejabat

Jumlah Harta Kekayaan Bernard Nasibuan PPK BTP Jabagteng, Punya Aset di Jakarta Timur Hingga Jambi

Saat aktif sebagai pejabat di Kemenhub, Bernard Hasibuan diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Bernard Hasibuan dan LHKPN 2018 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Jumlah Harta Kekayaan Bernard Hasibuan dalam artikel ini.

Untuk informasi, Bernard Hasibuan adalah PPK BTP Jabagteng.

Bernard Hasibuan sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Total sudah ada 12 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Saat aktif sebagai pejabat di Kemenhub, Bernard Hasibuan diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Harta Kekayaan Syntho Pirjani Hutabarat PPK BTP Jabagbar, Kasnya Sebesar Rp 3,1 Juta

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 3 Desember 2023, Bernard Hasibuan tercatat baru sekali melaporkan Harta Kekayaannya.

Harta Kekayaannya itu disampaikan pada 9 Agustus 2018 saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera bagian barat.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaaan sebesar Rp. 6.669.250.000.

Namun Bernard Hasibuan tercatat memiliki hutang sebesar Rp. 18.181.865.

Sehingga Harta Kekayaan bersihnya adalah Rp. 6.651.068.135.

Ia memiliki aset tak bergerak di Jakarta Timur, Bogor, Bandung hingga Jambi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved