Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Syntho Pirjani Hutabarat PPK BTP Jabagbar, Kasnya Sebesar Rp 3,1 Juta

Syntho Pirjani Hutabarat sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. KPK resmi menahan 10 orang tersangka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Irahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022 dengan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,027 miliar, US$ 20 ribu, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Syntho Pirjani Hutabarat dalam artikel ini.

Syntho Pirjani Hutabarat merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Syntho Pirjani Hutabarat sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Ia disebutkan menerima sejumlah transfer uang hampir mencapai Rp. 1 Miliar.

Total ada 12 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Saat aktif sebagai pejabat di Kemenhub, Syntho Pirjani Hutabarat diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Intip Data Harta Kekayaan 3 Calon Pj Bupati Mempawah, Salah Satunya Lapor Tak Punya Mobil

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 3 Desember 2023, Syntho Pirjani Hutabarat terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 31 Maret 2019.

LHKPN 2018 itu dilaporkannnya saat menjadi Anggota Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa.

Berdasarkan LHKPN tersebut, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 1.349.128.581.

Namun Syntho Pirjani Hutabarat memiliki hutang sebesar Rp 306.649.600.

Sehingga setelah disesuaikan ia mempunyai Harta Kekayaan bersih Rp. 1.042.478.981.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved