Cara Paling Efektif Memblokir Akun Facebook Untuk Meningkatkan Privasi Jika Akun FB Tidak Aktif!
Dengan memblokir akun tersebut maka menjadi langkah yang paling efektif dilakukan agar privasi anda lebih terjaga.
Anda dapat melakukannya dengan memasukkan nama mereka di kolom pencarian di bagian atas halaman Facebook.
• Cara Mendapatkan Konfirmasi Facebook Tapi Nomor Handphone Tidak Aktif, Simak Cara Verifikasi Akun!
3. Buka Profil Pengguna yang Akan Diblokir
Setelah Anda menemukan profil pengguna yang ingin Anda blokir, buka profilnya dengan mengklik nama mereka.
4. Pilih Menu "..." di Profil Pengguna
Di halaman profil pengguna, temukan tombol "…" yang terletak tepat di bawah foto profil.
-Klik tombol ini untuk membuka menu drop-down.
5. Pilih "Blokir"
Dalam menu drop-down, Anda akan melihat pilihan "Blokir." Klik pada opsi ini.
6. Konfirmasi Blokir
Facebook akan meminta konfirmasi untuk memastikan Anda benar-benar ingin memblokir pengguna tersebut.
Ini adalah tahap penting, jadi pastikan Anda yakin ingin melanjutkan.
-Klik "Blokir" lagi untuk mengkonfirmasi.
• Bagaimana Cara Hapus Facebook Secara Keseluruhan? Cek Cara Hapus Akun FB Permanen atau Sementara!
7. Selesai
Setelah Anda mengklik "Blokir," akun pengguna tersebut akan diblokir.
Mereka tidak akan dapat mengirim pesan kepada Anda, melihat konten Anda, atau berinteraksi dengan akun Anda.
Itulah cara sederhana untuk memblokir akun Facebook seseorang. Ini adalah cara efektif untuk menjaga privasi bagi penggunanya. (*)
Guntur Minta Polda Kalbar Tangkap Pelaku Provokasi Media Sosial Tiktok |
![]() |
---|
PKH dan BPNT Tahap 3 Cair! Begini Cara Cek Bansos Kemensos Go Id Lewat HP |
![]() |
---|
Jaring Aspirasi Masyarakat, Bupati Yohanes Ontot Luncurkan Aplikasi Lapor Pak Bupati |
![]() |
---|
Ingin Dapat Bansos 2025? Begini Cara Daftar DTKS Kemensos Lewat Aplikasi Resmi |
![]() |
---|
Uang Kaget di Aplikasi MOVA Telah Kembali, Dapatkan Juga Hadiah Tunai 35 Ribu Undang Agent |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.