Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Lokasi Terlarang Dipasang APK di Mempawah

Lebih lanjut Munawaroh turut menyampaikan bahwa di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah, ada beberapa titik lokasi yang dilarang untuk memasang

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mempawah, Munawaroh ketika ditemui, Kamis 26 Oktober 2023. 

5. Anjongan

Di wilayah Kecamatan Anjongan ini ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, yakni: Sepanjang jalan TNI 643 Moton, sepanjang Jalan Desa Dema dan Pak Bulu Jalan Raya ABRI Pladis.

6. Toho

Di wilayah Kecamatan Toho ini ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, yakni: Simpang tiga Toho Ilir, dari area PT Tirta Sukses Perkasa (Club) sampai dengan Gapura Batas Desa antara Desa Pak Laheng dan desa Toho Ilir.

7. Sadaniang

Di wilayah Kecamatan Sadaniang yang dilarang dipasang APK, yakni semua jembatan yang menjadi fasilitas umum.

8. Segedong

Di wilayah Kecamatan Segedong yang dilarang dipasang APK, yakni Simpang tiga antara jembatan dan jalan masuk Segedong.

9. Jongkat

Di wilayah Kecamatan Jongkat yang dilarang dipasang APK, yakni Tikungan Wajok Hulu, tikungan Wajok Hilir Simpang Empat, Simpang Sungai Nipah, Simpang Peniti Luar, Terminal Jungkat.

"Pada intinya, larangan APK ini juga dilarang dipasang di semua jembatan yang menjadi fasilitas umum, tiang listrik, pohon, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah termasuk halaman pagar atau tembok, dan fasilitas lainnya yang menggangu ketertiban umum, hal ini berlaku untuk semua wilayah Kabupaten Mempawah," tutup Munawaroh menjelaskan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved