Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Rachmat Fadjar Kepala BBPJN Kalimantan Timur, Punya Aset Tak Bergerak di Gowa

Rachmat Fadjar merupakan satu diantara tersangka dalam OTT KPK di Kalimantan Timur.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Rachmat Fadjar Kepala BBPJN Kalimantan Timur dan LHKPN 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Rachmat Fadjar Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B dalam artikel ini.

Rachmat Fadjar merupakan satu diantara tersangka dalam OTT KPK di Kalimantan Timur.

Dia diamankan bersama tiga pihak swasta dan seorang penyelenggara negara lainnya.

Kasus ini berawal dari data e-katalog yang dianggarkan bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur.

Proyek itu salah satunya terkait peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Dalam perjalanan kasusnya, tiga tersangka dari pihak swasta ini kemudian melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar.

Baca juga: Lebih Tajir Dari Maurits Mantiri, Cek Jumlah Harta Kekayaan Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar

Kedua penyelenggara negara ini lalu menyetujui kesepakatan tersebut.

Rachmat Fadjar kemudian memerintahkan Riado Sinaga memenangkan perusahaan ketiga tersangka lainnya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP.

Rahmat Fadjar mendapat keuntungan 7 persen, sementara Riado Sinaga mendapat keuntungan 3 persen dari nilai proyek yang disepakati.

Pemberian uang dilakukan bertahap pada Mei 2023 mencapai Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.

Sebagai pejabat, Rachmat Fadjar pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 28 November 2023, Rachmat Fadjar diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Teranyar adalah 20 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp 1,1 Miliar.

Sebuah aset tak bergerak yang berupa tanah dan bangunan di Gowa jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Rachmat Fadjar juga memiliki dua unit mobil hingga Kas dan setara Kas Rp 91 Juta.

Berikut rincian Harta Kekayaan Rachmat Fadjar

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 900.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 50 m2/40 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 140.500.000

1. MOBIL, TOYOTA RUSH TOYOTA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
2. MOBIL, HYUNDAI AVEGA AVEGA Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 20.500.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 40.900.000

SURAT BERHARGA Rp. ----

KAS DAN SETARA KAS Rp. 91.000.000

HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.172.400.000

HUTANG Rp. 35.300.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 1.137.100.000.

Baca Berita Seputar Harta Kekayaan Pejabat Disini!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved