Kekayaan Pejabat

Cek Harta Kekayaan Riado Sinaga PPK Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kalimantan Timur

Rahmat Fadjar mendapat keuntungan 7 persen, sementara Riado Sinaga mendapat keuntungan 3 persen dari nilai proyek yang disepakati.

KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Suasana Kantor BBPJN Kaltim di Balikpapan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Riado Sinaga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur dalam artikel ini.

Riado Sinaga merupakan satu diantara tersangka dalam OTT KPK di Kalimantan Timur.

Dia diamankan bersama tiga pihak swasta dan seorang penyelenggara negara lainnya.

Kasus ini berawal dari data e-katalog yang dianggarkan bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur.

Proyek itu salah satunya terkait peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Dalam perjalanan kasusnya, tiga tersangka dari pihak swasta ini kemudian melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar.

Baca juga: Harta Kekayaan Rachmat Fadjar Kepala BBPJN Kalimantan Timur, Punya Aset Tak Bergerak di Gowa

Kedua penyelenggara negara ini lalu menyetujui kesepakatan tersebut.

Rachmat Fadjar kemudian memerintahkan Riado Sinaga memenangkan perusahaan ketiga tersangka lainnya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP.

Rahmat Fadjar mendapat keuntungan 7 persen, sementara Riado Sinaga mendapat keuntungan 3 persen dari nilai proyek yang disepakati.

Pemberian uang dilakukan bertahap pada Mei 2023 mencapai Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.

Sebagai pejabat, Riado Sinaga pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved