Pemda Ubah Biaya Jasa Ambulance RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau

Dalam Perda tersebut jelas Herlina, jasa sopir sebesar Rp 1.000 rupiah perkilometer, dikali 600 kilometer, sehingga jumlahnya hanya Rp 600.000 dan pul

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau yang baru diresmikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi permintaan revisi dari masyarakat melalui Anggota DPRD Kapuas Hulu terkait peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2013 tentang distribusi jasa pengunaan ambulance di RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau, dianggap terlalu berat biayanya bagi pasien.

Direktur RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau, dr Herlina menyampaikan, hal tersebut sudah dilakukan revisi, dimana biaya distribusi ketika membawa pasien rujukan menggunakan ambulance dari Putussibau ke Pontianak.

"Rujukan pasien menggunakan ambulance dari Putussibau ke Pontianak harus menempuh jarak kurang lebih 600 kilometer, dimana dalam Perda itu sudah tertuang jasa pelayanan, sopir, dan perawat," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 26 November 2023.

Dalam Perda tersebut jelas Herlina, jasa sopir sebesar Rp 1.000 rupiah perkilometer, dikali 600 kilometer, sehingga jumlahnya hanya Rp 600.000 dan pulang pergi atau PP jadi sebesar Rp 1.200.000.

Sat Polair Polres Kapuas Hulu Bersama Warga Pesisir Laksanakan Bersihkan Sungai dan Pesisir Sungai

Terus untuk jasa perawat itu sendiri hanya Rp 1.500 perkilometer dikali 600 kilometer, sehingga berjumlah Rp 900.000 dan pulang pergi atau PP menjadi sebesar Rp 1.800.000.

Kemudian untuk bahan bakar minyak (BBM), persatu liter menempuh jalan sepanjang 3-4 kilometer, sehingga dihitung 267 kilometer dikali Rp 15.000 (misalnya) itu pulang pergi sudah sekitar 4 jutaan.

"Jadi setiap mau merujuk pasien dari RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau ke Pontianak harus memakan biaya sekitar Rp 8.000.000 pulang pergi, dan itu sudah tertuang dalam Perda retribusi," ucapnya.

Herlina juga menjelaskan bahwa, Perda nomor 17 tahun 2013 tentang distribusi pengunaan ambulance di RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau, belum pernah direvisi, dan 2023 untuk 2024 sudah direvisi.

"Di tahun 2023 ini Perda tersebut sudah kami masukan ke badan pendapatan daerah untuk perubahan distribusi daerah terkait jasa ambulance itu sendiri hanya Rp 500 rupiah perkilometer, sehingga untuk tahun 2024 jasanya sebesar Rp 4 juta (PP) sesuaikan dengan kilometer," ujarnya.

Ditegaskan Herlina, distribusi jasa ambulance dari Putussibau ke Pontianak mengalami penurunan setengah dari sebelumnya sekitar Rp 8 juta (PP), dan untuk 2024 retribusi hanya Rp 4 juta pulang pergi.

"Revisi distribusi jasa ambulance ini, adalah meringankan beban dari masyarakat, yang mereka keluhkan, sehingga kita harus membuat peraturan daerah distribusi jasa ambulance yang baru," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved