Pria di Jawai Diciduk Polisi, Miliki Sabu 23,73 Gram

Polisi mengamankan satu buah tas plastik kecil merk CUSSONS BABY berisikan 9 paket butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pria berinisial US, 36 tahun, ditangkap polisi usai digrebek di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Danau, Rabu 22 November 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sebuah rumah di Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas digrebek polisi, Rabu 22 November 2023.

Polisi berhasil menemukan 1 buah tas plastik kecil berisikan 9 paket butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial US (36) hanya dapat pasrah setelah mengakui narkotika tersebut miliknya.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Tri Marsono mengungkapkan US ditangkap setelah digrebek di sebuah rumah di Dusun Sake Baru Rt 18 Rw 06 Desa Sarang Burung Danau.

"Pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap US," ungkapnya.

Baca juga: Seorang Pria Warga Jawai Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu

Dia mengatakan, kronologis penangkapan US, berawal dari informasi yang didapat anggota Satresnarkoba Polres Sambas bahwa rumah tersebut sering menjadi tempat transaksi narkoba.

"Bahwa ada sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sake Baru Rt. 18. Rw. 06 Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas sering terjadi transaksi narkotika dan dilakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut," katanya.

Saat pengrebekan, ditemukan satu orang laki-laki yang diketahui bernama US berada di ruang tengah sedang duduk.

"Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersebut dan ditemukan 1 buah tas plastik kecil berisikan 9 paket butiran kristal diduga shabu di dalam tumpukan baju yang diakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya," ucapnya.

Dia mengatakan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan, narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Polisi mengamankan satu buah tas plastik kecil merk CUSSONS BABY berisikan 9 paket butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 23,73 gram.

"Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah timbangan digital merk camry, 1 buah sendok plastik, 1 handphone merk OppoA37" warna silver dengan IMEI I 866347035784873 dan IMEI II 866347035784865, 2 lembar pecahan uang Rp100.000, 1 lembar pecahan uang Rp50.000," katanya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved