Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra, Lapor Tak Punya Alat Transportasi

Suhendra telah menjadi Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali sejak awal Oktober 2023....

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali dalam artikel ini.

Suhendra telah menjadi Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali sejak awal Oktober 2023.

Ia menggantikan Kepala Kantor sebelumnya, Sugito.

Suhendra sendiri sebelumnya bertugas di Atase Imigrasi di Singapura.

Sebagai pejabat, Suhendra pun diamanahkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Harta Kekayaan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard SP Silitonga, Garasi Terparkir Dua Pajero

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 23 November 2023, Suhendra tercatat terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 20 Maret 2022 untuk periodik 2021.

Saat itu ia masih menjabat sebagai Atase Imigrasi.

Berdasarkan LHKPN tersebut, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp 5,8 Miliar.

Namun Suhendra tercatat memiliki hutang sebesar Rp. 2,1 Miliar.

Sehingga setelah disesuaikan, ia mempunyai Harta Kekayaan bersih Rp. 3,6 Miliar.

Dalam LHKPN ini, Suhendra melaporkan tak memiliki Alat Transportasi dan Mesin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved