Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Andhika Hasan Pengganti Ismail Thomas, Punya Sederet Tanah di Balikpapan

Ismail Thomas digantikan karena tersandung hukum dan ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Andhika Hasan PDI Perjuangan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Harta Kekayaan Andhika Hasan dalam artikel ini.

Andhika Hasan dilantik menjadi Anggota DPR RI hasil Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ia menggantikan Ismail Thomas dari daerah pemilihan Kalimantan Timur.

Ismail Thomas digantikan karena tersandung hukum dan ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

Andhika Hasan diketahui merupakan Wakil Ketua Bappilu DPD PDI Perjuangan Kaltim.

Selain itu, Andhika Hasan sendiri merupakan mantan anggota DPRD Kaltim periode 2015-2019 yang maju sebagai Calon Legislatif DPR RI dapil Kaltim pada Pemilu 2019 lalu.

Baca juga: Harta Kekayaan Kamran Muchtar Podomi Pengganti Hillary Brigitta Lasut di DPR RI, Kas Rp 66 Ribu

Sebagai pejabat, ia diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 21 November 2023, ia tercatat terakhir kali melaporkan Harta Kekayaanya pada 30 Maret 2019.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan total Rp. 34.947.840.759.

Namun setelah disesuaikan dengan hutang sebesar Rp. 6.338.920.980, Ia mempunyai total Harta Kekayaan bersih Rp. 28.608.919.779.

Harta bergerak lainnya jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved