Fitur Privacy Checkup di Aplikasi Whatsapp, Ini 4 Segmen Fungsinya!

Fitur ini memiliki tujuan untuk dapat memastikan bahwa setiap penggunanya dapat menjaga keamanan dari akun WhatsApp nya sendiri.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi WhatsApp - Ketahui fungsi Fitur Privacy Checkup dengan 4 segmen pilihan pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aplikasi WhatsApp mengeluarkan fitur untuk menambah privasi pengguna yaitu fitur Privacy Checkup. 

Fitur ini memiliki tujuan untuk dapat memastikan bahwa setiap penggunanya dapat menjaga keamanan dari akun WhatsApp nya sendiri.

Dalam fitur Privacy Checkup ini menawarkan layanan yang dapat menyembunyikan status online, dan Foto Profil.

Serta dapat membatasi siapa saja orang yang dapat menghubungi atau mengontrol informasi profil pengguna.

Untuk menggunakan fitur ini pengguna terlebih dahulu harus mengaturnya di pengaturan.

Dilansir dari Kompas.com, untuk dapat mengakses fitur ini pengguna membuka menu pengaturan di aplikasi WhatsApp , kemudian buka opsi Privasi, dan ketuk banner ‘Privacy Checkup’ yang ada di bagian atas.

Backup Chat WhatsApp di Android dan iOS Dikenakan Biaya, Kapan Berlakunya Kebijakan Baru Ini?

Anda juga dapat mengatur verifikasi dua langkah sehingga jika seseorang mencoba mendaftarkan nomor telepon Anda di perangkat lain. 

Pengguna lain akan diminta memasukkan PIN yang Anda terima pada nomor telepon Anda.

Anda dapat mengaktifkan pengaturan ini dengan mengetuk Verifikasi Dua Langkah lalu tombol Nyalakan. 

Aplikasi WhatsApp terkunci
Aplikasi WhatsApp terkunci (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Fitur ini memiliki empat segmen kategori yang dapat memudahkan penggunanya, di antaranya sebagai berikut:

1. Memilih siapa yang dapat menghubungi

Pada bagian ini menawarkan pengguna dapat mengontrol siapa saja yang dapat menghubungi mereka melalui panggilan pesan.

Pasa bagian ini juga memiliki opsi group, membungkam penelepon yang tidak dikenal, dan dapat juga memblokir kontak.

2. Mengontrol info pribadi

Melalui fitur Privacy Checkup pengguna dapat mengontrol informasi mereka seperti status, serta aktivitas online.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved