Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP Mulai 2024 Agar Tepat Sasaran, Cek Cara Daftarnya!
Seperti diketahui bahwa Gas Elpiji 3 Kg sudah menjadi kebutuhan masyarakat, baik di dalam rumah tangga maupun di kalangan pedagang kecil.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan agar penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg dapat lebih tepat sasaran.
Satu diantaranya dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP).
Adapun pembelian Gas Elpiji 3 Kg menggunakan KTP ini berlaku 1 Januari 2024.
Seperti diketahui bahwa Gas Elpiji 3 Kg sudah menjadi kebutuhan masyarakat, baik di dalam rumah tangga maupun di kalangan pedagang kecil.
Dikutip dari Kompas.com Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelianGas Elpiji 3 Kg wajib menggunakan KTP.
Nantinya hanya masyarakat yang sudah terdata saja yang boleh membeli gas bersubsidi tersebut.
Sebagai informasi sekitar 82,78 persen rumah tangga Indonesia menggunakan bahan bakar LPG untuk memasak.
Jadi mayoritas sebagian besar masyarakat menggunakan Gas Elpiji 3 Kg untuk kebutuhan memasak.
Agar gas LPG bersubsidi tepat sasaran, jadi pembelian Gas Elpiji 3 Kg dibatasi.
• Harga Resmi Gas Elpiji Per Tabung Mulai 2 November 2023 di Pangkalan LPG Pertamina Seluruh Indonesia
Data kelompok masyarakat yang terdaftar bisa membeli LPG 3 kg, yaitu:
1. Rumah tangga
Kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk.
Menggunakan minyak goreng untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Pengguna LPG 3 kg untuk memasak.
Gas Elpiji
KTP
Kartu Keluarga
LPG 3 kg
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
Liquefied Petroleum Gas
2024
NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 4 2025, Cek di Link Resmi Terbaru |
![]() |
---|
Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir September 2025 ! |
![]() |
---|
Sebut Pasokan Gas LPG Aman, Bupati Bala: Mudah-mudahan Sesuai Laporan |
![]() |
---|
BERAPA GAJI Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Sekarang Lengkap Daftar Nominal Tunjangan Anggota Bawaslu |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Terbaru Urus Akta Kematian di Disdukcapil Mulai September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.