Tegakkan Perda, Satpol PP Ketapang Tertibkan 34 Anak Punk

Ia pun tak melarang bagi siapapun termasuk anak muda untuk berekspresi di ketapang, selama tetap positif dan tidak melanggar aturan.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Puluhan anak punk sedang diberikan pembinaan di kantor Satpol PP Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satpol PP Kabupaten Ketapang amankan dan berikan pembinaan terhadap puluhan anak punk yang kedapatan mengamen di sejumlah lokasi di Kota Ketapang.

Diketahui, anak punk tersebut bukan warga ketapang, melainkan dari luar daerah bahkan dari luar Kalbar.

Mereka datang, untuk hadir pada event musik yang akan digelar pada Sabtu 18 November 2023 di salah satu cafe di Ketapang.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Ketapang Drs. Nuryono, M.A.P mengatakan, puluhan anak punk itu diamankan dalam rangka penegakan Perda nomor 1 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Mereka dikumpulkan dan kita berikan pembinaan. Setelah itu dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama," kata Nuryono, Jumat 17 November 2023.

Baca juga: Srikandi PLN Salurkan Bantuan Listrik Gratis Untuk Warga Miskin di Ketapang

Menurut Nuryono, aksi mengamen memang dilarang sesuai Perda. Hal itu dilakukan guna memberikan rasa nyaman dan aman bagi warga.

Ia pun tak melarang bagi siapapun termasuk anak muda untuk berekspresi di ketapang, selama tetap positif dan tidak melanggar aturan.

"Apalagi sampai merusak fasilitas publik. Siapapun yang melakukan, pasti kita tindak sesuai aturan," pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ketapang. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved